"Untuk yang ketiga MNS alias Joko unur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa warga Gamping. Tersangka memiliki peran memukul korban dengan bambu mengenai punggung dan kepala," kata Didik.
Selanjutnya SYT alias Pace (23) tidak lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan beperan memukul punggung korban dengan bambu dan juga batu. Pelaku berinisial SHBS atau SI (20) berperan memukul korban dengan bambu. Sedangkan PIS atau Ican (18) seorang mahasiswa sempat memukul dengan tangan kosong, kemudian melempar dengan batu juga botol minuman kosong.
BL alias Ujang (25) seorang mahasiswa berperan memukul korban dengan tongkat besi hingga akhirnya tongkat terlepas lalu memukul dengan bambu. CPJ alias Pintot (21) juga seorang mahasiswa berperan melempar korban dengan botol minuman keras. KAR alias Kholis (22) seorang tukang parkir warga bantul berperan menyayatkan pisau ke tangan korban dan menusuk perut bagian kiri satu kali dan punggung sebanyak tiga kali.
Terakhir adalah pelaku berinisial SI alias Gonteng yang sejak awal memiliki permasalahan dengan saksi T. Tersangka memiliki peran menusuk dengan tangan kanan menggunakan pisau dapur ke arah tubuh belakang korban hingga akhirnya jatuh tersungkur.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Serta Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Usai peristiwa tersebut, jenazah korban sendiri langsung dilakukan autopsi. Sampai saat ini belum diketahui pasti hasilnya, namun dari hasil sementara penyebab kematian adalah tusukan di paru-paru.
Berita Terkait
-
Meja Tempat Ngopi Disenggol Pria Tak Dikenal, Kemudian Terjadi Hal Tak Terduga
-
Gara-gara Telat Layani Kasih Jatah Mingguan, Pedagang Ikan Bakar Dikeroyok Puluhan Preman
-
Riwayat Pemuda Tewas di Pasar Gampingan, Alami Pengeroyokan Saat Dampingi Teman
-
Gegara Saling Tatap di RM Nelongso, Drivel Ojol Apes Dikeroyok Gerombolan Remaja
-
Dituding Sembunyikan Penabrak PNS, Kanit Intel Polsek Moraid Dikeroyok Warga
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah