SuaraJogja.id - Anggota DPRD Kabupaten Bantul yang juga anggota Partai Gerindra, Datin Wisnu Pranyoto menjadi tergugat kedua dalam kasus arisan Hoki yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sempat didatangi ke DPD Gerindra DIY, Datin mengaku bahwa istrinya, GP, sebagai tergugat satu, merupakan korban dari delapan orang anggota arisan yang melarikan diri.
Saat dihubungi melalui telpon, Datin mengatakan bahwa dirinya bukanlah peserta arisan, sehingga kedatangan korban dan kuasa hukum ke kantor partainya dinilai sebagai tindakan yang salah. Sebab, secara teknis dirinya bukanlah peserta arisan tersebut. Namun, Datin mengakui bahwa istrinya merupakan peserta arisan.
"Yang peserta itu adalah istri saya. Jadi tidak ada kaitannya dengan saya. Ya mereka salah lah dalam hal ini," kata Datin Jumat (11/6/2021).
Datin juga mempertanyakan, terkait upaya hukum yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bantul namun masih tidak percaya akan dilakukan mediasi. Justru korban dan kuasa hukum arisan hoki mendatangi kantor DPD Gerindra. Bagi Datin, tindakan yang dilakukan belasan ibu-ibu itu adalah pembunuhan karakter. Sedangkan dalam hal ini dirinya merasa berhak untuk membela diri.
Baca Juga: Jumlah Warga Bekasi yang Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan Bertambah
Pihaknya juga mengaku menerima mediasi yang sudah dijadwalkan pada Kamis (22/6/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Bantul. Sebelumnya, Datin mengaku tidak bisa hadir dalam persidangan pertama karena ada jadwal yang tidak bisa digantikan. Namun, ia menegaskan akan hadir pada proses mediasi kedua besok.
"Tentunya tanggal 22 nanti kita hadir," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus yang menyeret nama dirinya dan istri, Datin siap menempuh jalur hukum. Mengikuti proses hukum yang sudah berlangsung saat ini. Ia juga menyebutkan jika sang istri GP, adalah anggota arisan dan menjadi korban dari larinya delapan orang peserta lainnya. Sehingga yang seharusnya dilaporkan adalah delapan orang tersebut, bukan Datin atau istrinya.
Datin juga membantah jika istrinya pernah menerima uang sebanyak Rp600 juta dari arisan tersebut. Ia mengaku akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Dengan jumlah peserta yang ada dan junlah tuntutan yang disampaikan, Datin mempertanyakan darimana nominal Rp600 juta yang disebutkan. Omzet yang didapatkan dari arisan juga tidak mencapai Rp1 M, sehingga nominal keuntungan yang disampaikan justru dipertanyakan.
Datin masuk dalam tergugat dua pada proses persidangan lantaran menurut kuasa hukum korban sempat menjanjikan akan membantu penyelesaian perkara ini. Hal itu juga disanggah oleh Datin. Sebelumnya, ia menemui pihak yang mengaku korban dan kuasa hukumnya sebagai anggota dewan yang harus terbuka pada siapa saja. Secara pribadi, ia belum mengetahui masalah yang menyeret istrinya.
Baca Juga: Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan
"Tidak. Itu salah menurut saya. Memang waktu itu arisan ini saya tidak tahu. Dan saya tahunya dari orang-orang yang datang ke rumah saya," ungkapnya.
GP selaku tergugat satu disebutkan belum menceriakan perkara yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah itu kepada suaminya. Menyanggah janji yang disampaikan kuasa hukum pihak penggugat, Datin mengaku tidak berkata seperti yang dituduhkan di kejaksaan.
"Saya tidak menyebutkan seperti yang dituduhkan di kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Satu DPD Gerindra DIY, Guntur Yudianto berharap agar Datin dan istrinya bisa hadir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Bantul, dan proses mediasi bisa berlangsung dengan lancar. Pihaknya juga menginginkan masalah yang menimpa anggotanya ini bisa diselesaikan secara tuntas tanpa ada yang menggantung.
"Kita tetep harapannya kan masalah ini terselesaikan dengan tuntas, jangan sampai nanggung," kata Guntur.
Berita Terkait
-
Jumlah Warga Bekasi yang Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan Bertambah
-
Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan
-
26 Warga Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan, Satu RT di Bekasi Micro Lockdown
-
Tertipu Arisan Puluhan Juta, Belasan Ibu-Ibu Demo ke Pengadilan Negeri Bantul
-
Warga Probolinggo Tertipu Arisan Online, Total Uang yang Digondol Pelaku Rp 500 Juta
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional