SuaraJogja.id - Anggota DPRD Kabupaten Bantul yang juga anggota Partai Gerindra, Datin Wisnu Pranyoto menjadi tergugat kedua dalam kasus arisan Hoki yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sempat didatangi ke DPD Gerindra DIY, Datin mengaku bahwa istrinya, GP, sebagai tergugat satu, merupakan korban dari delapan orang anggota arisan yang melarikan diri.
Saat dihubungi melalui telpon, Datin mengatakan bahwa dirinya bukanlah peserta arisan, sehingga kedatangan korban dan kuasa hukum ke kantor partainya dinilai sebagai tindakan yang salah. Sebab, secara teknis dirinya bukanlah peserta arisan tersebut. Namun, Datin mengakui bahwa istrinya merupakan peserta arisan.
"Yang peserta itu adalah istri saya. Jadi tidak ada kaitannya dengan saya. Ya mereka salah lah dalam hal ini," kata Datin Jumat (11/6/2021).
Datin juga mempertanyakan, terkait upaya hukum yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bantul namun masih tidak percaya akan dilakukan mediasi. Justru korban dan kuasa hukum arisan hoki mendatangi kantor DPD Gerindra. Bagi Datin, tindakan yang dilakukan belasan ibu-ibu itu adalah pembunuhan karakter. Sedangkan dalam hal ini dirinya merasa berhak untuk membela diri.
Baca Juga: Jumlah Warga Bekasi yang Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan Bertambah
Pihaknya juga mengaku menerima mediasi yang sudah dijadwalkan pada Kamis (22/6/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Bantul. Sebelumnya, Datin mengaku tidak bisa hadir dalam persidangan pertama karena ada jadwal yang tidak bisa digantikan. Namun, ia menegaskan akan hadir pada proses mediasi kedua besok.
"Tentunya tanggal 22 nanti kita hadir," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus yang menyeret nama dirinya dan istri, Datin siap menempuh jalur hukum. Mengikuti proses hukum yang sudah berlangsung saat ini. Ia juga menyebutkan jika sang istri GP, adalah anggota arisan dan menjadi korban dari larinya delapan orang peserta lainnya. Sehingga yang seharusnya dilaporkan adalah delapan orang tersebut, bukan Datin atau istrinya.
Datin juga membantah jika istrinya pernah menerima uang sebanyak Rp600 juta dari arisan tersebut. Ia mengaku akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Dengan jumlah peserta yang ada dan junlah tuntutan yang disampaikan, Datin mempertanyakan darimana nominal Rp600 juta yang disebutkan. Omzet yang didapatkan dari arisan juga tidak mencapai Rp1 M, sehingga nominal keuntungan yang disampaikan justru dipertanyakan.
Datin masuk dalam tergugat dua pada proses persidangan lantaran menurut kuasa hukum korban sempat menjanjikan akan membantu penyelesaian perkara ini. Hal itu juga disanggah oleh Datin. Sebelumnya, ia menemui pihak yang mengaku korban dan kuasa hukumnya sebagai anggota dewan yang harus terbuka pada siapa saja. Secara pribadi, ia belum mengetahui masalah yang menyeret istrinya.
Baca Juga: Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan
"Tidak. Itu salah menurut saya. Memang waktu itu arisan ini saya tidak tahu. Dan saya tahunya dari orang-orang yang datang ke rumah saya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Wanita Kulit Putih Tempuh Jalur Hukum Usai Lahirkan Bayi Kulit Hitam
-
Gibran, Selvi Ananda, dan Bobby Tinjau Proyek Bareng, Warganet: Arisan Keluarga Diongkosin Rakyat
-
Menggali Tradisi Sosial dengan Dinamika Tak Terduga Melalui Arisan
-
Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?
-
Atasan Gonjreng Nagita Slavina di Arisan Geng Cendol Curi Perhatian, Modelnya Unik!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya