Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:29 WIB
Kuasa Hukum korban arisan Hoki, Marhendra Handoko, memberikan surat mediasi kepada Sekretaris satu DPD Partai Gerindra DIY Guntur Yudianto di Umbulharjo, Yogyakarta Jumat (11/6/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

GP selaku tergugat satu disebutkan belum menceriakan perkara yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah itu kepada suaminya. Menyanggah janji yang disampaikan kuasa hukum pihak penggugat, Datin mengaku tidak berkata seperti yang dituduhkan di kejaksaan.

"Saya tidak menyebutkan seperti yang dituduhkan di kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Satu DPD Gerindra DIY, Guntur Yudianto berharap agar Datin dan istrinya bisa hadir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Bantul, dan proses mediasi bisa berlangsung dengan lancar. Pihaknya juga menginginkan masalah yang menimpa anggotanya ini bisa diselesaikan secara tuntas tanpa ada yang menggantung.

"Kita tetep harapannya kan masalah ini terselesaikan dengan tuntas, jangan sampai nanggung," kata Guntur.

Baca Juga: Jumlah Warga Bekasi yang Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan Bertambah

Load More