SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan terdapat kenaikan dalam Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian kasus Covid-19 di Bumi Sembada. Kenaikan tingkat kematian itu cukup dirasakan pada bulan Juni ini.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman Joko Hastaryo saat dihubungi awak media, Minggu (13/6/2021).
Joko tidak menampik bahwa kasus fatality rate atau tingkat kematian kasus Covid-19 di Sleman meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya.
"Case Fatality Rate (CFR) sudah diangka 2,91 persen. Meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya," kata Joko.
Baca Juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Swalayan di Sleman Tutup Sementara
Lebih lanjut Joko menuturkan dari awal bulan Juni hingga pertengahan tepatnya tanggal 11 Juni 2021 kemarin. Setidaknya sudah ada 27 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
"Untuk bulan Juni sampai dengan tanggal 11 kemarin ada 27 kasus konfirm [positif Covid-19] meninggal dunia. Mayoritas lansia dan dengan komorbid," ujarnya.
Menilik beberapa bulan ke belakang, kematian kasus Covid-19 di Sleman mulai dapat dikatakan meningkat sejak Mei lalu.
Berdasarkan catatan yang diterima oleh Dinkes Sleman, mulai mulai bulan Januari terdapat 87 kasus yang meninggal. Kemudian bulan Februari tercatat 90 kasus dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi cukup berbeda dirasakan pada bulan Maret lalu yang sempat turun menjadi 45 kasus kematian. Namun pada bulan April angkat tersebut kembali naik menjadi 59 kasus hingga pada bulan Mei kemarin ada 92 kasus.
Baca Juga: Misi Khusus PSS Sleman Saat Uji Coba di TC Cikarang
Belum lama ini kasus Covid-19 di Sleman tercatat juga mengalami kenaikan. Termasuk dengan munculnya kembali beberapa klaster di sejumlah kampung.
Terbaru ada sebanyak 36 warga di Dusun Ngrangsan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah total 36 orang itu, ada satu warga yang dinyatakan meninggal dunia.
Selain itu ada pula sebaran kasus Covid-19 di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman. Hampir sama, sebanyak 34 orang di dusun tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, akibat melonjaknya sebaran kasus Covid-19 yang tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Sleman saja melainkan di DIY secara keseluruhan mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Menurutnya Pemda DIY tetap akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala (PPKM) Mikro. Namun bakal ditambah juga dengan sejumlah aturan baru yang akan mulai berlaku saat perpanjangan PPKM Mikro pada 15 Juni 2021 mendatang.
"Kami berprinsip tetap akan menggunakan PPKM yang ada tapi mungkin ada tambahan-tambaha [aturan] secara teknis lebih mikro gitu," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/06/2021).
Dicontohkan Sultan, perijinan kegiatan yang digelar masyarakat dibuat berlapis. Kalau sebelumnya hanya satu tingkat, maka nantinya dibuat berlapis hingga ke tingkat atas.
Berbagai kegiatan yang digelar masyarakat pun akan dibatasi. Kalau sebelumnya kapasitas satu acara hanya 50 persen maka kedepan hanya 25-30 persen.
"Untuk perizinan [kegiatan] tidak hanya desa tapi juga kapanewon menerbitkan rekomendasi dengan harapan untuk bisa saling mengontrol [kerumunanan]," ungkapnya.
Sultan menambahkan Pemda juga akan mengontrol tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. Sebab banyak klaster muncul saat ini di tingkat lingkungan terdekat.
Sementara itu Pemkab Sleman juga telah menerbitkan surat instruksi agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menandatangani surat itu, menyatakan, instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
"Selain itu, kasus aktif harian terus bertambah dan kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) terbatas," jelasnya.
Kalurahan diminta agar membentuk selter Covid-19 tingkat kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
Berita Terkait
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar