SuaraJogja.id - Sebuah swalayan waralaba di Kapanewon Depok, diminta menghentikan kegiatan usahanya selama tiga hari.
Permintaan itu muncul lantaran sejumlah pegawai swalayan tersebut diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.
Hal itu dinyatakan dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak Kapanewon Depok, Jumat (11/6/2021).
Dalam surat itu, Pemerintah Kapanewon Depok meminta agar perusahaan yang memiliki swalayan tersebut menutup kegiatan usahanya selama tiga hari, sejak Sabtu (12/6/2021) [hari ini] hingga Senin (14/6/2021).
"Untuk dapat dilakukan sterilisasi menggunakan desinfektan dan memberitahukan kepada client atau konsumen," sebut surat yang ditandatangani Panewu Depok Abu Bakar itu.
Kebijakan itu ditetapkan, sebagai buntut dari adanya tiga orang pegawai swalayan setempat dinyatakan positif COVID-19, berdasarkan rapid antigen.
Sementara itu, ada 41 orang karyawan lainnya sedang menjalani swab PCR di HiLab Yogyakarta.
Kala dimintai keterangan Sabtu malam, Abu Bakar menyebut, hasil tes COVID-19 pegawai lainnya masih belum keluar.
"Tiga pegawai yang positif [COVID-19] menjalani isolasi mandiri," terangnya.
Baca Juga: Misi Khusus PSS Sleman Saat Uji Coba di TC Cikarang
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma