Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 13 Juni 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi troli di supermarket, swalayan. (Elements Envato)

SuaraJogja.id - Sebuah swalayan waralaba di Kapanewon Depok, diminta menghentikan kegiatan usahanya selama tiga hari.

Permintaan itu muncul lantaran sejumlah pegawai swalayan tersebut diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

Hal itu dinyatakan dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak Kapanewon Depok, Jumat (11/6/2021).

Dalam surat itu, Pemerintah Kapanewon Depok meminta agar perusahaan yang memiliki swalayan tersebut menutup kegiatan usahanya selama tiga hari, sejak Sabtu (12/6/2021) [hari ini] hingga Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Misi Khusus PSS Sleman Saat Uji Coba di TC Cikarang

"Untuk dapat dilakukan sterilisasi menggunakan desinfektan dan memberitahukan kepada client atau konsumen," sebut surat yang ditandatangani Panewu Depok Abu Bakar itu. 

Kebijakan itu ditetapkan, sebagai buntut dari adanya tiga orang pegawai swalayan setempat dinyatakan positif COVID-19, berdasarkan rapid antigen.

Sementara itu, ada 41 orang karyawan lainnya sedang menjalani swab PCR di HiLab Yogyakarta.

Kala dimintai keterangan Sabtu malam, Abu Bakar menyebut, hasil tes COVID-19 pegawai lainnya masih belum keluar.

"Tiga pegawai yang positif [COVID-19] menjalani isolasi mandiri," terangnya. 

Baca Juga: Tepergok Layani Hubungan Badan, Terapis Spa di Sleman Dijatuhi Denda

Kontributor : Uli Febriarni

Load More