SuaraJogja.id - Sebuah swalayan waralaba di Kapanewon Depok, diminta menghentikan kegiatan usahanya selama tiga hari.
Permintaan itu muncul lantaran sejumlah pegawai swalayan tersebut diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.
Hal itu dinyatakan dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak Kapanewon Depok, Jumat (11/6/2021).
Dalam surat itu, Pemerintah Kapanewon Depok meminta agar perusahaan yang memiliki swalayan tersebut menutup kegiatan usahanya selama tiga hari, sejak Sabtu (12/6/2021) [hari ini] hingga Senin (14/6/2021).
"Untuk dapat dilakukan sterilisasi menggunakan desinfektan dan memberitahukan kepada client atau konsumen," sebut surat yang ditandatangani Panewu Depok Abu Bakar itu.
Kebijakan itu ditetapkan, sebagai buntut dari adanya tiga orang pegawai swalayan setempat dinyatakan positif COVID-19, berdasarkan rapid antigen.
Sementara itu, ada 41 orang karyawan lainnya sedang menjalani swab PCR di HiLab Yogyakarta.
Kala dimintai keterangan Sabtu malam, Abu Bakar menyebut, hasil tes COVID-19 pegawai lainnya masih belum keluar.
"Tiga pegawai yang positif [COVID-19] menjalani isolasi mandiri," terangnya.
Baca Juga: Misi Khusus PSS Sleman Saat Uji Coba di TC Cikarang
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY