SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan terdapat kenaikan dalam Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian kasus Covid-19 di Bumi Sembada. Kenaikan tingkat kematian itu cukup dirasakan pada bulan Juni ini.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman Joko Hastaryo saat dihubungi awak media, Minggu (13/6/2021).
Joko tidak menampik bahwa kasus fatality rate atau tingkat kematian kasus Covid-19 di Sleman meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya.
"Case Fatality Rate (CFR) sudah diangka 2,91 persen. Meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya," kata Joko.
Lebih lanjut Joko menuturkan dari awal bulan Juni hingga pertengahan tepatnya tanggal 11 Juni 2021 kemarin. Setidaknya sudah ada 27 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
"Untuk bulan Juni sampai dengan tanggal 11 kemarin ada 27 kasus konfirm [positif Covid-19] meninggal dunia. Mayoritas lansia dan dengan komorbid," ujarnya.
Menilik beberapa bulan ke belakang, kematian kasus Covid-19 di Sleman mulai dapat dikatakan meningkat sejak Mei lalu.
Berdasarkan catatan yang diterima oleh Dinkes Sleman, mulai mulai bulan Januari terdapat 87 kasus yang meninggal. Kemudian bulan Februari tercatat 90 kasus dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi cukup berbeda dirasakan pada bulan Maret lalu yang sempat turun menjadi 45 kasus kematian. Namun pada bulan April angkat tersebut kembali naik menjadi 59 kasus hingga pada bulan Mei kemarin ada 92 kasus.
Baca Juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Swalayan di Sleman Tutup Sementara
Belum lama ini kasus Covid-19 di Sleman tercatat juga mengalami kenaikan. Termasuk dengan munculnya kembali beberapa klaster di sejumlah kampung.
Terbaru ada sebanyak 36 warga di Dusun Ngrangsan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah total 36 orang itu, ada satu warga yang dinyatakan meninggal dunia.
Selain itu ada pula sebaran kasus Covid-19 di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman. Hampir sama, sebanyak 34 orang di dusun tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, akibat melonjaknya sebaran kasus Covid-19 yang tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Sleman saja melainkan di DIY secara keseluruhan mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Menurutnya Pemda DIY tetap akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala (PPKM) Mikro. Namun bakal ditambah juga dengan sejumlah aturan baru yang akan mulai berlaku saat perpanjangan PPKM Mikro pada 15 Juni 2021 mendatang.
"Kami berprinsip tetap akan menggunakan PPKM yang ada tapi mungkin ada tambahan-tambaha [aturan] secara teknis lebih mikro gitu," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (11/06/2021).
Dicontohkan Sultan, perijinan kegiatan yang digelar masyarakat dibuat berlapis. Kalau sebelumnya hanya satu tingkat, maka nantinya dibuat berlapis hingga ke tingkat atas.
Berbagai kegiatan yang digelar masyarakat pun akan dibatasi. Kalau sebelumnya kapasitas satu acara hanya 50 persen maka kedepan hanya 25-30 persen.
"Untuk perizinan [kegiatan] tidak hanya desa tapi juga kapanewon menerbitkan rekomendasi dengan harapan untuk bisa saling mengontrol [kerumunanan]," ungkapnya.
Sultan menambahkan Pemda juga akan mengontrol tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. Sebab banyak klaster muncul saat ini di tingkat lingkungan terdekat.
Sementara itu Pemkab Sleman juga telah menerbitkan surat instruksi agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menandatangani surat itu, menyatakan, instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
"Selain itu, kasus aktif harian terus bertambah dan kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) terbatas," jelasnya.
Kalurahan diminta agar membentuk selter Covid-19 tingkat kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
Berita Terkait
-
Melonjak! Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah 203 Kasus Dalam Sehari
-
Hingga Pertengahan Juni, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 di TPU Madurejo Tembus 39 Orang
-
Puluhan Siswa dan Guru Positif Covid-19, Sinyal PTM Diundur Kian Menguat
-
Kasus Positif Covid-19 di Riau Tambah 389, Pasien Sembuh 561 Orang
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok