Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pelanggan UU ITE beserta tersangka (belakang) di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.

"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.

Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi

Kontributor : Julianto

Load More