Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:07 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJogja.id - Jelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 19 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan tengah mempersiapkan regulasi. Hal tersebut ke depannya akan mengatur mengenai tata kelola penjualan hewan serta pemotongan hewan di tengah situasi pandemi.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menyampaikan akan ada surat edaran dari wali kota terkait ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi. Pihaknya juga tengah melakukan persiapan untuk memantau jelang hari raya kurban.

Suyana mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan rapat koordinasi serta menyusun rencana untuk pemantauan hewan kurban. Ia menambahkan, rencananya pihaknya akan mulai melakukan pantauan mengenai hewan kurban yang ada di Kota Yogyakarta pada awal Juli mendatang.

"Kami baru rapat koordinasi dan menyusun perencanaan pemantauan hewan kurban. Rencana awal Juli nanti kami akan mulai ada kegiatan pemantauan hewan kurban di Kota Yogya," kata Suyana saat dikonfirmasi Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Pemkot Depok dan Penjual Pastikan Hewan Kurban Sehat

Suyana menyebutkan bahwa ke depannya akan ada surat edaran dari wali kota terkait peraturan penjualan hewan kurban. Salah satu regulasinya mengatur agar penjualan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta harus menyampaikan pemberitahuan kepada kemantren setempat.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengatur penjualan hewan kurban agar tidak berada di sembarang tempat. Kemantren juga bisa melakukan pengawasan penjualan hewan di wilayahnya, terkait dengan kebersihan, keindahan dan mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Harus sepengetahuan dari kemantren setempat, sehingga tidak sembarangan berjualan di trotoar. Kemantren juga bisa ikut mengawasi terkait penjualan hewan kurban di wilayahnya dari sisi kebersihan, keindahan dan mengantisipasi kerumunan," imbuhnya.

Sementara untuk Dinas Pertanian dan Pangan akan melakukan pengawasan terkait kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dikurbankan. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi label sehat dan layak untuk kurban. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan agar hewan yang disembeli di kawasan Kota Yogyakarta aman bagi seluruh warga masyarakat.

Tahun 2020 lalu, setidaknya ada 48 titik penjualan hewan kurban di dalam kota. Selain penjualan, pemerintah kota juga mengatur mengenai penyembelihannya. Suyana menyebutkan pihaknya akan memberikan rekomendasi dan saran untuk masyarakat atau panitia kurban. Terutama mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta di 2020, Penjual Hewan Kurban: Semoga Tahun Ini Lebih Baik

Suyana berencana melakukan survei lokasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan. Ia akan memberikan rekomendasi, terutama mengenai protokol kesehatan selama penyembelihan. Kemudian, terkait tata letak hewan dan sebagainya, bergantung pada kondisi dan situasi tempat pemotongan.

Load More