Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:07 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

"Kami berencana melakukan survei lokasi yang akan dipakai masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada H-1. Kami berikan rekomendasi- rekomendasi, misalnya terkait tata letak penyembelihan hewan kurban dan sebagainya. Tergantung luasannya misalnya hanya untuk tiga sampai empat ekor," katanya.

Surat edaran dari wali kota, disebutkan juga akan memuat regulasi agar panitia membuat spanduk di tempat pemotongan. Dimana, spanduk tersebut berbunyi bahwa selain panitia dilarang mendekat ke lokasi penyembelihan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan masa pada saat penyembelihan.

Dinas Pangan dan Pertanian juga akan menjalin kerjasama dengan BAZNAS untuk sosialisasi dan pelaksanaan penyembelihan kurban. Salah satu targer sosialiasi adalah kepada takmir atau pengurus masjid. Selain itu, Dinas Pangan dan Pertanian juga akan mengoptimalkan penggunaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Seperti tahun lalu retribusi pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dibebaskan dari retribusi. Kami sedang menghitung kemampuan RPH Giwangan dan kebutuhan tenaga seperti jagal karena kemungkinan harus menambah saat Iduladha," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Depok dan Penjual Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bagi masyarakat yany ingin menyembelih hewan kurbannya ke RPH Giwangan bisa mendaftarkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Menilai akan adanya peningkatan jumlah hewan yang harus disembelih saat Iduladha, Suyana menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperhitungkan kemampuan termasuk kemungkinan menambah jagal atau petugas penyembelih.

Load More