Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 18 Juni 2021 | 17:25 WIB
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menutup reklame salah satu minimarket di Jalan Ci Ditiro nomor 12 Kota Yogyakarta Jumat (18/6/2021). [Mutiara Rizka Maulina / SuaraJogja.id]

Dalam satu bulan ini, Satpol PP sudah melakukan jemput paksa sebanyak dua kali. Satu lainnya merupakan reklame usaha makanan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Meski tidak marak tapi Chris mengakui jika pelanggaran serupa masih terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. 

Load More