Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:42 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan rekaman CCTV pelaku perampasan menggunakan celurit saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan atau perampasan yang terjadi di Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta. Pelaku yang diketahui dilakukan dua orang pria itu sempat terekam cctv kampus setempat.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan bahwa dua pelaku berinisial LH (26) dan IA (18) memang sengaja mengincar kampus, yang di situasi pandemi Covid-19 cukup sepi.

"Karena kondisi pandemi Covid-19, di mana kampus menggelar pembelajaran secara online, otomatis kampus sepi. Namun memang beberapa mahasiswa masih sering ke kampus untuk sekedar bertemu sebentar. Nah kondisi itu yang dimanfaatkan pelaku itu," terang Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021).

Ihsan melanjutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk ke dalam kompleks ISI Yogyakarta dan berputar di sekitar Laboratorium Seni.

Baca Juga: Viral Kejadian Ganjil Terekam CCTV di Parkiran Basement, Bikin Warganet Berdebat

Korban berinisial DA (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang berada di teras Laboraturium Seni sedang membaca naskah teater bersama rekannya. Di saat bersamaan dua orang pelaku mendekati korban dan meminjam korek api.

"Setelah dipinjami, salah seorang pelaku ini mengeluarkan celurit dan membuat kabur korban serta teman-temannya. Handphone korban tertinggal dan diambil oleh pelaku tersebut," jelas Ihsan.

Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sewon. Setelah 3 bulan polisi memburu pelaku, pada Senin (14/6/2021) kedua pelaku berhasil diringkus.

"Memang butuh waktu karena kami perlu memeriksa cctv dan saksi yang ada. Dua Pelaku kami ringkus di tempat tinggalnya wilayah Kapanewon Pajangan, Bantul," terang dia.

LH yang bekerja sebagai driver ojek online memang sudah merencanakan hal tersebut. Dirinya mengajak pelaku IA untuk menemani melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pasang Tarif Parkir Nuthuk, Polres Amankan 9 Preman di Wilayah Bantul

"Dari keterangan pelaku baru sekali melancarkan aksinya ini. Jadi LH ini yang membawa celurit dan menrampas handphone itu," kata Ihsan.

Motifnya sendiri, kata Ihsan, dilakukan karena kondisi ekonomi. Meski sudah bekerja keduanya tetap nekat untuk memenuhi kebutuhannya.

"Motifnya sendiri karena desakan ekonomi. Kami anggap itu tetap salah dan harus ditindak tegas," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit handphone Realme C2, satu bilah senjata tajam jenis celurit, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Handphone sendiri belum mereka jual. Jadi masih disimpan dan digunakan oleh pelaku sendiri," kata dia.

Atas perbuatan dua tersangka LH dan IA dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan dua lelaki melakukan perampasan kepada salah seorang mahasiswi di ISI Yogyakarta pada Rabu (24/3/2021). Kejadian tersebut sempat viral dan pelaku terekam cctv saat melancarkan aksinya.

Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun satu buah handphone milik seorang mahasiswi berinisial DA (21) dirampas pelaku.

Load More