Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:42 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan rekaman CCTV pelaku perampasan menggunakan celurit saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Motifnya sendiri, kata Ihsan, dilakukan karena kondisi ekonomi. Meski sudah bekerja keduanya tetap nekat untuk memenuhi kebutuhannya.

"Motifnya sendiri karena desakan ekonomi. Kami anggap itu tetap salah dan harus ditindak tegas," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit handphone Realme C2, satu bilah senjata tajam jenis celurit, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Handphone sendiri belum mereka jual. Jadi masih disimpan dan digunakan oleh pelaku sendiri," kata dia.

Baca Juga: Viral Kejadian Ganjil Terekam CCTV di Parkiran Basement, Bikin Warganet Berdebat

Atas perbuatan dua tersangka LH dan IA dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan dua lelaki melakukan perampasan kepada salah seorang mahasiswi di ISI Yogyakarta pada Rabu (24/3/2021). Kejadian tersebut sempat viral dan pelaku terekam cctv saat melancarkan aksinya.

Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun satu buah handphone milik seorang mahasiswi berinisial DA (21) dirampas pelaku.

Load More