SuaraJogja.id - Seorang ibu laporkan karyawan sekolah 'Y' tempat anaknya bersekolah. Pasalnya, guru di sekolah swasta beralamat Sendangadi, Mlati itu telah memberi nilai palsu dan asal-asalan kepada anaknya.
Hal itu diungkap dalam rilis di Mapolsek Mlati, Kamis (24/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, kasus dugaan pemalsuan data ini terungkap atas laporan Erika (51), orang tua seorang lulusan sekolah 'Y'.
Dalam laporannya, warga Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman itu menyebut, ia menyekolahkan anak kandungnya di sekolah 'Y' sejak 2013. Kala itu, anaknya kelas 4 (empat) SD.
Kemudian pada 2016 mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Akhir Sekolah tingkat SD, dinyatakan lulus dan langsung melanjutkan ke tingkat selanjutnya (SMP) di sekolah yang sama.
"Sejak dinyatakan lulus SD 2016, pelapor tidak pernah menerima ijazah dari sekolah Y atas hasil Ujian Nasional dan Ujian Akhir sekolah yang ditempuhnya," tutur Dwi.
Selanjutnya, pada awal 2017 pelapor menanyakan ijazah SD anaknya ke pihak sekolah. Namun baru pada 16 April 2018, anaknya itu baru menerima ijazah SD tersebut.
Di dalamnya, tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya. Termasuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Berdasarkan keterangan pelapor, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut tidak pernah diajarkan dan diujikan kepada anaknya yang lulus Tahun Ajaran 2015/2016.
Baca Juga: Jadwal Kick-off Liga 1 Berubah, PSS Sleman Angkat Bicara
Setelah menerima laporan dan mendalaminya, aparat kepolisian menangkap S sebagai tersangka dan selanjutnya dimintai keterangan, pada Mei 2021.
Dari pengakuan tersangka, S merupakan karyawan/staf yang mempunyai peranan penting dalam operasional sekolah 'Y'.
S telah menyuruh saksi A untuk memasukan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ke dalam ijazah siswa, dengan akal bulusnya.
S menyuruh guru Kimia berinisial J, untuk menguji praktik menghafal surat pendek dalam Al Quran. Selain itu, meminta siswa menghafal bacaan salat tanpa mempraktikan cara shalat.
"Tidak seperti mata pelajaran lain yang sebelumnya diajarkan, dijadwalkan secara khusus dalam kegiatan belajar mengajar dan diujikan secara tertulis. Kemudian si guru ini memberikan nilai 75," kata Dwi, dalam rilis.
Sementara itu, nilai Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan didapatkan dengan cara hanya disamakan dengan nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, yaitu 75.
Berita Terkait
-
Edan, Laku Juga! Mahasiswa Surabaya Jual Ijazah Palsu SD Hingga S2, Omzet Puluhan Juta
-
Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
-
Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis
-
3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kenaikan Pangkat 53 Guru ASN
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta