Akibat tindakan tersangka, korban Erika mengalami kerugian, baik materi maupun inmaterial.
"Anak pelapor tidak memahami dasar-dasar kaidah Agama Islam, karena tidak mendapatkan pelajaran tentang Islam secara utuh dari sekolah sebagai mata pelajaran," kata Dwi, saat mengulangi keterangan pelapor.
Kerugian lain, anak tidak mengetahui Wawasan Kebangsaan dan Pancasila, karena sang anak tidak diajarkan Pendidikan Kewarganegaraan.
"Kerugian moral, bahwa anak menjadi tidak puas dengan nilai agama dan PKn yang dipalsukan. Terhadap pelapor, sang anak mengatakan, jika pelajaran itu diajarkan, pasti nilainya akan lebih dari hanya sekedar 75, seperti mata pelajaran lain," tambahnya.
Pelapor juga menyebutkan, anaknya kini tidak hafal Pancasila, tidak tahu lagu kebangsaan, lagu-lagu nasional, hari-hari nasional seperti hari pahlawan, hari kesaktian Pancasila.
"Bahkan Hari kemerdekaanpun, tidak tahu. Karena sekolah tidak pernah melakukan upacara bendera," kata dia.
Sang ibu, dalam laporannya, juga menilai bahwa anak menjadi tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. Anak dibentuk untuk tidak peduli pada masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan atau Negara Indonesia.
"Terlihat dengan sikapnya yang cuek dan tidak responsif terhadap masalah-masalah, kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan atau negara Indonesia," terangnya.
Bukan hanya itu, akibat hanya mendapatkan nilai palsu dari dua mapel dalam ijazahnya, sang anak kehilangan kepercayaan diri untuk melanjutkan jenjang berikutnya ke sekolah negeri. Karena tidak mempunyai pengetahuan dasar tentang Pendidikan Agama Islam serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Baca Juga: Jadwal Kick-off Liga 1 Berubah, PSS Sleman Angkat Bicara
"Dengan menyimpan ijazah tersebut, korban juga merasa terancam jika tanpa sengaja menggunakannya, akan dapat terjerat hukum," kata dia.
"Pelapor menjadi rugi, karena yang menjadi hak anak untuk memiliki ijazah kelulusan pendidikan selama bertahun-tahun sekolah tidak bisa digunakan," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat pasal 266 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Edan, Laku Juga! Mahasiswa Surabaya Jual Ijazah Palsu SD Hingga S2, Omzet Puluhan Juta
-
Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
-
Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis
-
3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kenaikan Pangkat 53 Guru ASN
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah