Akibat tindakan tersangka, korban Erika mengalami kerugian, baik materi maupun inmaterial.
"Anak pelapor tidak memahami dasar-dasar kaidah Agama Islam, karena tidak mendapatkan pelajaran tentang Islam secara utuh dari sekolah sebagai mata pelajaran," kata Dwi, saat mengulangi keterangan pelapor.
Kerugian lain, anak tidak mengetahui Wawasan Kebangsaan dan Pancasila, karena sang anak tidak diajarkan Pendidikan Kewarganegaraan.
"Kerugian moral, bahwa anak menjadi tidak puas dengan nilai agama dan PKn yang dipalsukan. Terhadap pelapor, sang anak mengatakan, jika pelajaran itu diajarkan, pasti nilainya akan lebih dari hanya sekedar 75, seperti mata pelajaran lain," tambahnya.
Baca Juga: Jadwal Kick-off Liga 1 Berubah, PSS Sleman Angkat Bicara
Pelapor juga menyebutkan, anaknya kini tidak hafal Pancasila, tidak tahu lagu kebangsaan, lagu-lagu nasional, hari-hari nasional seperti hari pahlawan, hari kesaktian Pancasila.
"Bahkan Hari kemerdekaanpun, tidak tahu. Karena sekolah tidak pernah melakukan upacara bendera," kata dia.
Sang ibu, dalam laporannya, juga menilai bahwa anak menjadi tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. Anak dibentuk untuk tidak peduli pada masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan atau Negara Indonesia.
"Terlihat dengan sikapnya yang cuek dan tidak responsif terhadap masalah-masalah, kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan atau negara Indonesia," terangnya.
Bukan hanya itu, akibat hanya mendapatkan nilai palsu dari dua mapel dalam ijazahnya, sang anak kehilangan kepercayaan diri untuk melanjutkan jenjang berikutnya ke sekolah negeri. Karena tidak mempunyai pengetahuan dasar tentang Pendidikan Agama Islam serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Baca Juga: Hujan Deras Diprediksi Masih Akan Guyur DIY, BPBD Sleman Waspadai Potensi Bencana
"Dengan menyimpan ijazah tersebut, korban juga merasa terancam jika tanpa sengaja menggunakannya, akan dapat terjerat hukum," kata dia.
"Pelapor menjadi rugi, karena yang menjadi hak anak untuk memiliki ijazah kelulusan pendidikan selama bertahun-tahun sekolah tidak bisa digunakan," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat pasal 266 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Edan, Laku Juga! Mahasiswa Surabaya Jual Ijazah Palsu SD Hingga S2, Omzet Puluhan Juta
-
Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
-
Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis
-
3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kenaikan Pangkat 53 Guru ASN
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?