Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 27 Juni 2021 | 17:23 WIB
(ugm.ac.id)

Lagi-lagi, pantauan merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat Kapanewon Prambanan, bahwa kegiatan itu belum mendapatkan rekomendasi dari Kapanewon Prambanan.

"Peserta berasal dari DIY dan Jawa Tengah, sehingga sangat berpotensi terjadi paparan virus COVID19 dari luar daerah," kata dia.

Di lokasi kegiatan, tim memberi teguran keras kepada panitia penyelenggara. Serta memberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 16/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Kegiatan dihentikan dan peserta serta yang ada di lokasi, diminta membubarkan diri. Kapanewon Prambanan bersama Polsek dan Koramil turut mengamankan lokasi sampai dengan selesai pembubaran," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Meroket, Sekda Sleman Keluarkan Instruksi Ini

Kontributor : Uli Febriarni

Load More