SuaraJogja.id - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tercatat ada 253 pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 per Senin (28/6/2021).
Bahkan, beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Bantul sempat kewalahan menampung pasien. Shelter-shelter pun juga mulai penuh menampung pasien Covid-19 tanpa gejala.
Meski demikian, Pemkab Bantul tidak akan memberlakukan gerakan di rumah saja seperti yang dilakukan Sleman. Seperti diketahui, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran (SE) di rumah saja. Melalui SE Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021, Bupati Sleman meminta seluruh warga masyarakat di Sleman untuk di rumah saja selama tujuh hari mendatang.
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ia tidak akan meniru kebijakan itu karena punya alasan sendiri. Alasannya adalah kegiatan ekonomi harus terus berlangsung.
"Kami tidak menerapkan gerakan di rumah saja karena aktivitas ekonomi harus terus berlangsung," kata dia, Selasa (29/6/2021).
Namun Bupati Bantul memperpanjang PPKM mikro mulai 28 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Bantul nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pencegahan Covid-19.
Ada 11 poin yang dituangkan dalam Inbup tersebut yakni perkantoran wajib memberlakukan work from home (WFH) minimal 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh, pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB, toko modern atau toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, cafe dan sejenisnya melayani tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitasnya.
Selain itu kegiatan di tingkat RT ditunda, layatan hanya dilaksanakan keluarga inti, acara hajatan maksimal dihadiri 50 orang, masyarakat yang berada di zona oranye dan merah menunaikan ibadah di rumah masing-masing, peribadatan di zona hijau maksimal 25 persen, dan jam buka tempat wisata dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB.
Pihaknya juga melarang menerima tamu kunjungan dari luar DIY, acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, dan pelaksanaan kegiatan di tempat umum.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green