SuaraJogja.id - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tercatat ada 253 pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 per Senin (28/6/2021).
Bahkan, beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Bantul sempat kewalahan menampung pasien. Shelter-shelter pun juga mulai penuh menampung pasien Covid-19 tanpa gejala.
Meski demikian, Pemkab Bantul tidak akan memberlakukan gerakan di rumah saja seperti yang dilakukan Sleman. Seperti diketahui, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran (SE) di rumah saja. Melalui SE Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021, Bupati Sleman meminta seluruh warga masyarakat di Sleman untuk di rumah saja selama tujuh hari mendatang.
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ia tidak akan meniru kebijakan itu karena punya alasan sendiri. Alasannya adalah kegiatan ekonomi harus terus berlangsung.
"Kami tidak menerapkan gerakan di rumah saja karena aktivitas ekonomi harus terus berlangsung," kata dia, Selasa (29/6/2021).
Namun Bupati Bantul memperpanjang PPKM mikro mulai 28 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Bantul nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pencegahan Covid-19.
Ada 11 poin yang dituangkan dalam Inbup tersebut yakni perkantoran wajib memberlakukan work from home (WFH) minimal 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh, pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB, toko modern atau toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, cafe dan sejenisnya melayani tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitasnya.
Selain itu kegiatan di tingkat RT ditunda, layatan hanya dilaksanakan keluarga inti, acara hajatan maksimal dihadiri 50 orang, masyarakat yang berada di zona oranye dan merah menunaikan ibadah di rumah masing-masing, peribadatan di zona hijau maksimal 25 persen, dan jam buka tempat wisata dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB.
Pihaknya juga melarang menerima tamu kunjungan dari luar DIY, acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, dan pelaksanaan kegiatan di tempat umum.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan