SuaraJogja.id - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tercatat ada 253 pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 per Senin (28/6/2021).
Bahkan, beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Bantul sempat kewalahan menampung pasien. Shelter-shelter pun juga mulai penuh menampung pasien Covid-19 tanpa gejala.
Meski demikian, Pemkab Bantul tidak akan memberlakukan gerakan di rumah saja seperti yang dilakukan Sleman. Seperti diketahui, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran (SE) di rumah saja. Melalui SE Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021, Bupati Sleman meminta seluruh warga masyarakat di Sleman untuk di rumah saja selama tujuh hari mendatang.
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ia tidak akan meniru kebijakan itu karena punya alasan sendiri. Alasannya adalah kegiatan ekonomi harus terus berlangsung.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
"Kami tidak menerapkan gerakan di rumah saja karena aktivitas ekonomi harus terus berlangsung," kata dia, Selasa (29/6/2021).
Namun Bupati Bantul memperpanjang PPKM mikro mulai 28 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Bantul nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pencegahan Covid-19.
Ada 11 poin yang dituangkan dalam Inbup tersebut yakni perkantoran wajib memberlakukan work from home (WFH) minimal 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh, pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB, toko modern atau toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, cafe dan sejenisnya melayani tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitasnya.
Selain itu kegiatan di tingkat RT ditunda, layatan hanya dilaksanakan keluarga inti, acara hajatan maksimal dihadiri 50 orang, masyarakat yang berada di zona oranye dan merah menunaikan ibadah di rumah masing-masing, peribadatan di zona hijau maksimal 25 persen, dan jam buka tempat wisata dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB.
Pihaknya juga melarang menerima tamu kunjungan dari luar DIY, acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, dan pelaksanaan kegiatan di tempat umum.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Obyek Wisata di Bantul Kembali Buka Setiap Akhir Pekan
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan