SuaraJogja.id - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tercatat ada 253 pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 per Senin (28/6/2021).
Bahkan, beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Bantul sempat kewalahan menampung pasien. Shelter-shelter pun juga mulai penuh menampung pasien Covid-19 tanpa gejala.
Meski demikian, Pemkab Bantul tidak akan memberlakukan gerakan di rumah saja seperti yang dilakukan Sleman. Seperti diketahui, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran (SE) di rumah saja. Melalui SE Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021, Bupati Sleman meminta seluruh warga masyarakat di Sleman untuk di rumah saja selama tujuh hari mendatang.
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ia tidak akan meniru kebijakan itu karena punya alasan sendiri. Alasannya adalah kegiatan ekonomi harus terus berlangsung.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
"Kami tidak menerapkan gerakan di rumah saja karena aktivitas ekonomi harus terus berlangsung," kata dia, Selasa (29/6/2021).
Namun Bupati Bantul memperpanjang PPKM mikro mulai 28 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Bantul nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pencegahan Covid-19.
Ada 11 poin yang dituangkan dalam Inbup tersebut yakni perkantoran wajib memberlakukan work from home (WFH) minimal 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh, pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB, toko modern atau toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, cafe dan sejenisnya melayani tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitasnya.
Selain itu kegiatan di tingkat RT ditunda, layatan hanya dilaksanakan keluarga inti, acara hajatan maksimal dihadiri 50 orang, masyarakat yang berada di zona oranye dan merah menunaikan ibadah di rumah masing-masing, peribadatan di zona hijau maksimal 25 persen, dan jam buka tempat wisata dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB.
Pihaknya juga melarang menerima tamu kunjungan dari luar DIY, acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, dan pelaksanaan kegiatan di tempat umum.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Obyek Wisata di Bantul Kembali Buka Setiap Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika