Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:19 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan terhadap santri dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus pencabulan yang dialami oleh dua santri laki-laki di pondok pesantren (Ponpes) yang terletak di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.  

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (29/6/2021). Lantas hanya dalam tempo satu hari, polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan. 

"Dalam waktu satu hari kami berhasil menangkap pelaku yang berinisial EK (22) asal Lampung Timur. Pelaku statusnya adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja," paparnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021). 

EK sudah menetap di ponpes tersebut kurang lebih selama tiga terakhir. EK selama ada di ponpes bertugas sebagai Musyrif. 

Baca Juga: Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul

"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.  

EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online). 

"Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya. 

Modus yang digunakan pelaku yaitu merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel atau laptopnya untuk bermain gim. Selesai bermain gim, kemudian korbannya diminta untuk tidur di atas ranjang. 

"Waktu korban berada di atas ranjang lantas pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks. Modus itu ia pakai kepada kedua korban," jelasnya. 

Baca Juga: Pelaku Wisata Pantai Selatan Divaksin, Pemkab Bantul Tak Mau Buru-Buru Buka Objek Wisata

Load More