SuaraJogja.id - Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus pencabulan yang dialami oleh dua santri laki-laki di pondok pesantren (Ponpes) yang terletak di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengaku menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (29/6/2021). Lantas hanya dalam tempo satu hari, polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan.
"Dalam waktu satu hari kami berhasil menangkap pelaku yang berinisial EK (22) asal Lampung Timur. Pelaku statusnya adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja," paparnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).
EK sudah menetap di ponpes tersebut kurang lebih selama tiga terakhir. EK selama ada di ponpes bertugas sebagai Musyrif.
"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.
EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online).
"Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya.
Modus yang digunakan pelaku yaitu merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel atau laptopnya untuk bermain gim. Selesai bermain gim, kemudian korbannya diminta untuk tidur di atas ranjang.
"Waktu korban berada di atas ranjang lantas pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks. Modus itu ia pakai kepada kedua korban," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai