Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Kamis, 01 Juli 2021 | 12:10 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.

Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.

"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.

Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.

Baca Juga: World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga

"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.

Load More