Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:30 WIB
Sejumlah penumpang kereta api menunggu kedatangan kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (11/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu poin penting dalam penerapan PPKM Darurat yakni membatasi mobilitas masyarakat termasuk penggunaan moda transportasi baik darat, laut, maupun udara. 

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta, Supriyanto menyampaikan bahwa PPKM darurat tentu memiliki dampak kepada jumlah penumpang. Meski begitu, jajarannya mendukung langkah tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. 

"Yang namanya pembatasan pasti ada dampaknya seperti penurunan jumlah penumpang. Tapi kami tetap mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19," ujarnya saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (2/7/2021). 

Kata Supriyanto, pada akhir pekan seperti ini, jumlah penumpang yang turun di sejumlah stasiun di Jogja terbilang tinggi. Sebab, mereka datang ke Jogja untuk berwisata atau pulang. 

Baca Juga: Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

"Kalau hari Jumat seperti sekarang biasanya yang banyak adalah wisatawan atau orang yang mudik. Rata-rata mereka datang dari Jakarta menggunakan kereta sore atau malam," paparnya. 

Sejauh ini, sambungnya, kondisi di stasiun-stasiun masih normal, belum nampak adanya lonjakan penumpang. 

"Belum terlihat adanya kenaikan atau penurunan jumlah penumpang di stasiun yang ada di Jogja," katanya. 

Sementara itu, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
 
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.
 
Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” imbuhnya. 

Baca Juga: Jogja Masuk Zona PPKM Darurat, Ini Skema Pemkot untuk Batasi Mobilitas Warga

Load More