Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:10 WIB
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

SuaraJogja.id - Pemberlakuan PPKM Darurat efektif berlaku mulai 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Resto dan hotel di Jogja dipastikan bakal menghadapi dampaknya.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Wahyu Wikan Trispratiwi menjelaskan, di DIY tercatat ada 300 hotel yang terdaftar di PHRI. Ratusan hotel tersebut dipastikan akan merasakan dampak dari PPKM darurat. 

"Dampak yang paling dirasakan yakni turunnya tingkat okupansi hotel," tutur Wikan kepada SuaraJogja.id, Jumat (2/7/2021). 

Dengan menurunnya tingkat okupansi maka berdampak pada kemampuan pemilik hotel untuk membayar upah pegawainya. Sebab, pemasukan hotel berasal dari tamu yang menginap.

Baca Juga: PPKM Darurat di DIY Tancap Gas Besok, Pemda Minta Warga Tak Egois dan Batasi Mobilitas

"Pemasukan itu biasanya dipakai untuk biaya operasional hotel-hotel," ujar dia. 

Untuk mengatasi hal tersebut, katanya, pengelola atau pemilik hotel akan melakukan efisiensi biaya seperti biaya makan atau transportasi (employee benefit).  

"Selain itu kami juga akan diatur jadwal kerja secara bergantian, penghematan biaya energi meliputi listrik, air, hingga gas," ucapnya.  

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat ini menjadi hantaman kedua bagi restoran dan hotel. Bila dibanding dengan PPKM jilid pertama, tingkat hunian kamar akan turun drastis. 

"Dibanding tahun lalu, saat awal pandemi akan sama, rata-rata tingkat hunian kamar hotel berbintang di DIY di bawah 30 persen," jelasnya. 

Baca Juga: Masuk Zona PPKM Darurat, Objek Wisata di Tiga Wilayah DIY Ditutup

Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan adanya PPKM Darurat mengingat ada tiga wilayah di Jogja masuk zona merah. Kondisi itu tidak memungkinkan untuk menerima tamu dari luar daerah. 

Load More