Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:06 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X lakukan sapa aruh kepada warga Jogja, Selasa (22/6/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan mulai memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Meski hanya tiga kabupaten/kota yang masuk zona PPKM Darurat seperti Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul, DIY menetapkan kebijakan yang sama untuk Gunungkidul dan Kulon Progo.

"Gunung kidul dan kulon progo [ikut ppkm darurat]. Jadi ya Bali dan Jawa itu tidak ada lagi [zona risiko] hijau, kuning, oranye, merah. Yang ada yang kalimat PPKM Darurat di Jawa Bali oranye sama merah. Tapi pakai level, level empat [zona] merah, [zona] oranye level tiga," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam keterangannya usai rapat koordinasi dengan bupati/walikota, Jumat (02/07/2021).

Menurut Sultan, hanya saja perlakuan tiga kabupaten/kota yang masuk zona merah akan berbeda dengan dua kabupaten lain. Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul akan diberlakukan aturan sesuai zona merah, sedangkan Gunungkidul dan Kulon Progo akan diberlakukan aturan sesuai zona oranye.

Sultan meminta bupati/walikota untuk segera menyelesaikan surat keputusan (SK) untuk menerapkan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian masyarakat bisa segera ikut mematuhi aturan yang diberlakukan mulai Sabtu (03/07/2021).

Baca Juga: Masuk Zona PPKM Darurat, Objek Wisata di Tiga Wilayah DIY Ditutup

"Yang prinsip, ya itu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, tidak egois untuk menahan diri, kalau tidak perlu tidak meninggalkan rumah sehingga akan kita batasi masalah kerumunan [selama ppkm darurat]," ujarnya.

Sultan menambahkan, untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat, Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan harus mematuhi aturan jam operasional.

Selain membatasi jam operasional, warung makan diwajibkan memberikan layanan pesan antar alih-alih makan di tempat. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penularan dan kerumunan pengunjung.

Saptpol PP bersama TNI/Polri akan mengawasi secara ketat penerapan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten/kota. Bila nantinya kedapatan melanggar, maka Pemda tidak segan memberikan sanksi tegas.

"Warung makan harus take away, tidak boleh makan ditempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif, kerumunan seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Merasa Jenuh, Masyarakat di DIY Tolak Pemulasaran Jenazah Pakai Protokol Covid-19

Sultan menambahkan, Pemda setiap tiga hari akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi efektivitas PPKM Darurat. Bila kebijakan tersebut diterapkan secara optimal maka aturan akan lebih dikendorkan.

Masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran dalam mengurangi mobilitas mereka. Sehingga mata rantai penularan virus bisa diputus selama PPKM Darurat.

"Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan [kasus penularan covid-19] kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan tidak hanya jogja untuk jawa dan bali," ungkapnya.

Terkait anggaran, Pemda memastikan tidak ada masalah karena sudah by design ditetapkan sejak awal pandemi. DIY masih menggunakan anggaran bencana COVID-19, termasuk untuk PPKM Darurat.

Apalagi pemerintah pusat juga menyanggupi untuk membantu kebutuhan masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ditambah anggaran dan daerah, Sultan memastikan pembiayaan PPKM Darurat tidak mengalami kendala.

"Anggaran kan sudah by design kurang lebih satu tahun, jadi penganggaran tidak masalah. Kalau kurang bisa ngomong ke dprd [diy] untuk menambahi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More