SuaraJogja.id - Bertepatan masih diberlakukannya PPKM Darurat, Pemkab Bantul akan mengeluarkan surat edaran (SE) soal penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo menjelaskan, dalam SE tersebut akan melarang penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid atau lapangan. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing secara berjamaah.
"Sebentar lagi Nahdlatul Ulama (NU) akan mengeluarkan panduan tata cara untuk salat Idul Adha di rumah. Nanti kalau sudah keluar akan disosialisasikan," ucapnya saat jumpa pers di Lobi Parasamya Bantul pada Jumat (2/7/2021).
Kemudian acara takbir keliling pada H-1 Idul Adha juga akan dilarang. Tak terkecuali gema takbir di tempat ibadah yang dilakukan secara berkerumun.
"Takbir di sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing, bukan di rumah ibadah," ungkap politisi PDIP itu.
Ihwal pelaksanaan penyembelihan hewan korban, katanya, setiap masjid atau musala bisa membentuk panitia kurban maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses penyembelihan pun tidak boleh dipusatkan dalam satu titik di salah satu kelompok jemaah masjid.
"Misalnya masjid A akan menyembelih lima ekor sapi maka akan dibagi ke lima titik penyembelihan," ujar dia.
Cara seperti itu diharapkan bisa lebih dekat dengan warga yang akan mendapat jatah daging kurban. Sehingga tempat penyembelihan hewan kurban tidak terpusat di satu titik.
"Itu termasuk tata cara penyembelihan secara agama dan kesehatan," katanya.
Baca Juga: Semua Objek Wisata Bantul Tutup Selama PPKM Darurat, Halim: Wisatawan Bandel akan Ditindak
Di sisi lain, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat menyangkut penetapan Hari Raya Idul Adha.
"Untuk penyembelihan hewan kurban kan pada 10/11/12 Dzulhijah, tadi sempat kami singgung soal itu tapi menunggu saja tanggal nasional yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, selama PPKM darurat diterapkan, semua tempat ibadah yang ada di Bumi Projotamansari bakal ditutup. Bahkan kegiataan keagamaan di tempat ibadah juga dilarang.
"Tempat-tempat ibadah di Bantul kami tutup. Tidak ada kegiatan keagamaan di semua tempat ibadah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok