SuaraJogja.id - Bertepatan masih diberlakukannya PPKM Darurat, Pemkab Bantul akan mengeluarkan surat edaran (SE) soal penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo menjelaskan, dalam SE tersebut akan melarang penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid atau lapangan. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing secara berjamaah.
"Sebentar lagi Nahdlatul Ulama (NU) akan mengeluarkan panduan tata cara untuk salat Idul Adha di rumah. Nanti kalau sudah keluar akan disosialisasikan," ucapnya saat jumpa pers di Lobi Parasamya Bantul pada Jumat (2/7/2021).
Kemudian acara takbir keliling pada H-1 Idul Adha juga akan dilarang. Tak terkecuali gema takbir di tempat ibadah yang dilakukan secara berkerumun.
"Takbir di sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing, bukan di rumah ibadah," ungkap politisi PDIP itu.
Ihwal pelaksanaan penyembelihan hewan korban, katanya, setiap masjid atau musala bisa membentuk panitia kurban maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses penyembelihan pun tidak boleh dipusatkan dalam satu titik di salah satu kelompok jemaah masjid.
"Misalnya masjid A akan menyembelih lima ekor sapi maka akan dibagi ke lima titik penyembelihan," ujar dia.
Cara seperti itu diharapkan bisa lebih dekat dengan warga yang akan mendapat jatah daging kurban. Sehingga tempat penyembelihan hewan kurban tidak terpusat di satu titik.
"Itu termasuk tata cara penyembelihan secara agama dan kesehatan," katanya.
Baca Juga: Semua Objek Wisata Bantul Tutup Selama PPKM Darurat, Halim: Wisatawan Bandel akan Ditindak
Di sisi lain, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat menyangkut penetapan Hari Raya Idul Adha.
"Untuk penyembelihan hewan kurban kan pada 10/11/12 Dzulhijah, tadi sempat kami singgung soal itu tapi menunggu saja tanggal nasional yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, selama PPKM darurat diterapkan, semua tempat ibadah yang ada di Bumi Projotamansari bakal ditutup. Bahkan kegiataan keagamaan di tempat ibadah juga dilarang.
"Tempat-tempat ibadah di Bantul kami tutup. Tidak ada kegiatan keagamaan di semua tempat ibadah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!