SuaraJogja.id - Bertepatan masih diberlakukannya PPKM Darurat, Pemkab Bantul akan mengeluarkan surat edaran (SE) soal penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo menjelaskan, dalam SE tersebut akan melarang penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid atau lapangan. Ia mengimbau kepada masyarakat supaya salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing secara berjamaah.
"Sebentar lagi Nahdlatul Ulama (NU) akan mengeluarkan panduan tata cara untuk salat Idul Adha di rumah. Nanti kalau sudah keluar akan disosialisasikan," ucapnya saat jumpa pers di Lobi Parasamya Bantul pada Jumat (2/7/2021).
Kemudian acara takbir keliling pada H-1 Idul Adha juga akan dilarang. Tak terkecuali gema takbir di tempat ibadah yang dilakukan secara berkerumun.
"Takbir di sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing, bukan di rumah ibadah," ungkap politisi PDIP itu.
Ihwal pelaksanaan penyembelihan hewan korban, katanya, setiap masjid atau musala bisa membentuk panitia kurban maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses penyembelihan pun tidak boleh dipusatkan dalam satu titik di salah satu kelompok jemaah masjid.
"Misalnya masjid A akan menyembelih lima ekor sapi maka akan dibagi ke lima titik penyembelihan," ujar dia.
Cara seperti itu diharapkan bisa lebih dekat dengan warga yang akan mendapat jatah daging kurban. Sehingga tempat penyembelihan hewan kurban tidak terpusat di satu titik.
"Itu termasuk tata cara penyembelihan secara agama dan kesehatan," katanya.
Baca Juga: Semua Objek Wisata Bantul Tutup Selama PPKM Darurat, Halim: Wisatawan Bandel akan Ditindak
Di sisi lain, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat menyangkut penetapan Hari Raya Idul Adha.
"Untuk penyembelihan hewan kurban kan pada 10/11/12 Dzulhijah, tadi sempat kami singgung soal itu tapi menunggu saja tanggal nasional yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, selama PPKM darurat diterapkan, semua tempat ibadah yang ada di Bumi Projotamansari bakal ditutup. Bahkan kegiataan keagamaan di tempat ibadah juga dilarang.
"Tempat-tempat ibadah di Bantul kami tutup. Tidak ada kegiatan keagamaan di semua tempat ibadah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi