Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumbu Filosofi Malioboro, Ekwanto menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat mengharuskan semua PKL yang ada di Malioboro kecuali sektor kuliner wajib tutup. Meski sektor kuliner diizinkan buka namun dengan catatan sangat terbatas yaitu tidak boleh makan di tempat (dine in).
"Orang yang mau beli makan hanya diizinkan take away atau dibawa pulang. Dan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB," kata Ekwanto.
Ekwanto menilai bahwa lebih baik menerapkan PPKM darurat sekarang karena peningkatan kasus Covid-19 semakin tak terkendali. Pasalnya, kebijakan ini adalah aturan dari pemerintah pusat yang harus dilakukan.
"Lebih baik bersakit-sakit dahulu tapi ke belakangnya bisa lebih enak. Kalau tidak ada kebijakan seperti ini bisa jadi penutupannya bisa lebih panjang," katanya.
Ke depannya setiap 3-5 hari sekali akan ada evaluasi terkait PPKM darurat apakah masih sama atau ada penurunan kasus.
"Harapan kami kepada PKL mari ikut aturan ini sehingga pandemi bisa segera berakhir," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun