SuaraJogja.id - Sebuah acara hajatan di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul dibubarkan paksa oleh aparat gabungan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diatur dalam PPKM Darurat.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Supriyanta dalam keterangan resminya seperti dilansir dari Antara, kemarin.
Dia menjelaskan hajatan pernikahan di Desa Patalan dibubarkan aparat gabungan karena selain melanggar ketentuan waktu dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang.
Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri, setelah sebelumnya juga mendapatkan aduan dari warga terkait dengan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Bertepatan PPKM Darurat, Pemkab Bantul Larang Salat Idul Adha di Masjid Maupun Lapangan
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 13.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," katanya.
Aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Kebonagung, Imogiri, karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 14.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang.
Dia mengatakan langkah pembubaran dilaksanakan dalam kegiatan Ops Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 yang melibatkan unsur Satpol PP, selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Melakukan penegakan hukum berupa menghentikan, membubarkan, ataupun menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Dalam operasi tersebut, aparat juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Semua Objek Wisata Bantul Tutup Selama PPKM Darurat, Halim: Wisatawan Bandel akan Ditindak
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak