SuaraJogja.id - Sebuah acara hajatan di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul dibubarkan paksa oleh aparat gabungan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diatur dalam PPKM Darurat.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Supriyanta dalam keterangan resminya seperti dilansir dari Antara, kemarin.
Dia menjelaskan hajatan pernikahan di Desa Patalan dibubarkan aparat gabungan karena selain melanggar ketentuan waktu dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang.
Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri, setelah sebelumnya juga mendapatkan aduan dari warga terkait dengan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.
"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 13.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," katanya.
Aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Kebonagung, Imogiri, karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 14.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang.
Dia mengatakan langkah pembubaran dilaksanakan dalam kegiatan Ops Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 yang melibatkan unsur Satpol PP, selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Melakukan penegakan hukum berupa menghentikan, membubarkan, ataupun menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Dalam operasi tersebut, aparat juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Bertepatan PPKM Darurat, Pemkab Bantul Larang Salat Idul Adha di Masjid Maupun Lapangan
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Hajatan, Lurah di Depok Tinggal Tunggu Dijatuhi Sanksi
-
Parah! Orang Bekasi Antre Masuk Jakarta di Kalimalang, Menangis: Gimana Bisa Kerja!
-
Jalan Raya Kalimalang Macet Parah Imbas Penyekatan, Warga Bekasi Bingung Pulang
-
Terapkan Aturan PPKM Darurat di Level 4, Masjid dan Musala di Kabupaten Tangerang Ditutup
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata
-
Kerahkan Belasan Armada Damkar, Kebakaran Hamzah Batik Malioboro Padam Setelah 3 Jam
-
Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat