Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:10 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di DIY memasuki hari keempat. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kranggan.

Dalam sidak tersebut, Haryadi ingin memastikan penegakan PPKM darurat dan ketaatan seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

"Hal ini dimaksudkan agar perekonomian di tengah pandemi bisa tetap berjalan. Supaya perekonomian ini bisa berjalan kuncinya adalah masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah," ujarnya pada Selasa (6/7/2021).

Ia mengaku akan terus memantau penegakan PPKM darurat. Harapannya, penyebaran Covid-19 di Kota Jogja dapat terus ditekan.

Baca Juga: Panser dan Barracuda Sekat Jalan Raya Bogor

Pihaknya juga meminta agar Dinas Perdagangan Kota Jogja terus meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional.

“Untuk protokol kesehatan tetap diterapkan sebagaimana dengan standar operasional prosedur yakni protokol 5M," katanya.

Ia menyampaikan, standar protokol kesehatan yang selama ini diterapkan berupa 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, diatur pula alur masuk dan keluar pengunjung pasar tradisional.

“Harapan masyarakat yang berkunjung ke pasar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kami harap bisa memulihkan ekonomi tapi tetap menjalankan protokol kesehatan” tambahnya.

Sementara itu, para penjual makanan diminta tidak melayani pengunjung makan di tempat, dan makanan harus dibungkus guna menghindari kerumunan.

Baca Juga: Dari Open BO sampai Pak Presiden Kapan Mundur, Begini Respon Warga atas PPKM Darurat

Haryadi pun mengapresiasi para pelaku usaha dan warga masyarakat yang telah mematuhi aturan pemberlakukan PPKM darurat ini.

Load More