SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah mencanangkan Gerakan Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta sejak 2015 silam. Gerakan ini dinilai mampu memberikan dampak baik terhadap ketertiban masyarakat untuk mematuhi regulasi, khususnya peraturan daerah (Perda) di Kota Pelajar ini.
“Kami melihat ada penurunan angka pelanggaran peraturan daerah. Terutama pelanggaran terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Selasa (6/7/2021).
Meskipun demikian, sambungnya, masih ada beberapa pelanggaran perda yang dinilai sulit diturunkan. Salah satunya ialah pelanggaran Perda pedagang kaki lima (PKL) karena pedagang masih berjualan dengan memenuhi badan trotoar.
Berdasarkan data, menurut Agus, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran. Namun, jumlah itu berkurang cukup signifikan menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020.
Baca Juga: ICW Sebut Dewas Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter
Pemkot Jogja memiliki sebanyak 42 peraturan daerah yang penegakan aturannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Yogyakarta. Namun, untuk melakukan penegakan terhadap puluhan perda tersebut dibutuhkan personel dalam jumlah banyak.
"Padahal jumlah personel yang kami miliki jumlahnya terbatas," ungkapnya.
Oleh karena itu, agar masyarakat tetap mematuhi berbagai regulasi dibutuhkan peran masyarakat untuk memastikan seluruh perda dipatuhi bersama. Sehingga upaya pencegahan pelanggaran bisa dimulai dari masyarakat.
“Inilah alasan munculnya Gerakan Kampung Panca Tertib, yakni meningkatkan peran masyarakat untuk tertib mematuhi regulasi dengan meningkatkan pemahaman di masyarakat,” katanya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, saat masyarakat hanya dijadikan objek penertiban perda, justru pemahaman masyarakat terhadap perda tidak terlalu luas. Dengan begitu, pelanggaran terus terjadi berulang.
Baca Juga: Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi
“Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan diubah dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek melalui Gerakan Kampung Panca Tertib. Masyarakat mendapat sosialisasi dalam pemahaman perda serta dilibatkan dalam penegakan,” katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
PBB: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza, Ini Pelanggaran Hukum!
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara