Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:20 WIB
Seorang pedagang melintas di lorong Pasar Beringharjo Blok C lantai dua, Selasa (24/3/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Pasar di Kota Jogja ditutup selama pemberlakukan PPKM Darurat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota menyebut penutupan tersebut dilakukan terhadap pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok. Penutupan akan dimulai Kamis (8/7/2021) besok sampai 20 Juli 2021.

Kepala Disperindag Kota Jogja, Yunianto Dwisutono menyampaikan, pasar tradisional yang akan ditutup antara lain Pasar Beringharjo Sisi Barat, pusat bisnis Beringharjo, Pasar Kuncen, Pasar Pasty, dan pasar sepeda Tunjung Sari. Hal ini dilakukan usai melihat perkembangan dan kondisi selama empat hari penerapan PPKM darurat.

"Setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, maka diputuskan untuk pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok ditutup sampai 20 Juli besok," paparnya, Rabu (7/7/2021).

Tidak hanya itu, untuk luberan pedagang di luar pasar juga akan ditutup. Disperindang akan berkoordinasi dengan mantri pasar.

"Kami akan koordinasi dengan mantri pasar karena kewenangannya ada pada mereka. Dari hasil koordinasi, maka luberan pedagang di luar pasar yg berjualan di jalanan juga ditutup," terangnya.

Dia menyebut, pedagang yang tidak berjualan di dalam pasar dan telah ditertibkan yakni luberan di Pasar Kranggan di Jalan Poncowinatan. Sementara untuk luberan di pasar lain seperti Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan segera menyusul ditutup.

"Pedagang yang ada di luar area pasar dilarang berjualan selama PPKM darurat," katanya.

Kata dia, penutupan luberan merupakan hasil koordinasi dengan Kemantren (camat) dan Satpol PP. Apabila ada yang nekat berjualan akan ditindak.

"Jika ada yang melanggar akan ditertibkan. Kami tidak main-main," katanya.

Baca Juga: Beroperasi di Masa PPKM Darurat, CEO PT Ray White Resmi Ditetapkan Tersangka

Pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok, sambungnya, tetap akan dipantau terkait penegakan protokol kesehatan.

"Untuk di pasar tradisional pun kami tetap melaksanakan aturan kapasitas maksimal 50 persen pedagang," ujar dia.

Load More