SuaraJogja.id - Pasar tradisional di Kota Jogja yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok akan ditutup selama 12 hari ke depan. Penutupan akan dimulai pada Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Salah satu pasar yang terkena penutupan adalah Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), yang berlokasi di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja. Pasar ini menjual hewan dan berbagai aneka makanan untuk hewan peliharaan.
Seorang pedagang di Pasty, Esti mengaku tidak tahu mengenai rencana tersebut. Ia menyatakan agar tempatnya berjualan agar tidak ditutup.
"Inginnya jangan sampai ditutup. Walau enggak menjual kebutuhan pokok tapi hewan peliharaan kan juga butuh makan," katanya saat ditemui SuaraJogja.id, Rabu (7/7/2021).
Dia meminta pemerintah bisa memberi kelonggaran kepada penjual yang ada di Pasty. Menurutnya, Pasty telah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Di sini kan juga ada petugas gabungan yang bisa memantau kondisi pasar. Kalau memang ada yang melanggar protokol kesehatan bisa diperingatkan," katanya.
Namun, jika rencana penutupan itu benar-benar dilakukan, lanjutnya, dia hanya bisa legawa. Esty tidak memungkiri penutupan itu akan membuatnya kehilangan sumber pendapatan.
"Ya kalau memang mau diterapkan mau bagaimana lagi. Hanya bisa mendukung programnya saja tapi yang jelas selama tidak jualan, enggak ada pendapatan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja berencana untuk menutup pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Tak Terkendali! Mobilitas Masyarakat Kudus Masih Tinggi Saat PPKM Darurat
Penutupan akan dimulai Kamis (8/7/2021) besok sampai 20 Juli 2021 selama penerapan PPKM darurat.
Kepala Disperindag Kota Jogja, Yunianto Dwisutono menyampaikan, pasar tradisional yang akan ditutup antara lain Pasar Beringharjo Sisi Barat, pusat bisnis Beringharjo, Pasar Kuncen, Pasar Pasty, dan pasar sepeda tunjung sari.
Hal ini dilakukan usai melihat perkembangan dan kondisi selama empat hari penerapan PPKM darurat.
"Setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, maka diputuskan untuk pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok ditutup sampai 20 Juli besok," paparnya, Rabu (7/7/2021).
Tidak hanya itu, untuk luberan pedagang di luar pasar juga akan ditutup. Disperindang akan berkoordinasi dengan mantri pasar.
"Kamk akan koordinasi dengan mantri pasar karena kewenangannya ada pada mereka. Dari hasil koordinasi, maka luberan pedagang di luar pasar yang berjualan di jalanan juga ditutup," terangnya.
Berita Terkait
-
Tak Terkendali! Mobilitas Masyarakat Kudus Masih Tinggi Saat PPKM Darurat
-
Langgar PPKM Darurat, Satu Perusahaan Nonesensial di Kelapa Gading Ditutup
-
Tawuran Ojol vs Mata Elang saat PPKM Darurat: Ada Korban Luka, 2 Motor Dibuang ke Kali
-
Viral Anak Buah Bupati Sukabumi Dihukum Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker
-
Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Disegel
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja