SuaraJogja.id - Pasar tradisional di Kota Jogja yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok akan ditutup selama 12 hari ke depan. Penutupan akan dimulai pada Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Salah satu pasar yang terkena penutupan adalah Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), yang berlokasi di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja. Pasar ini menjual hewan dan berbagai aneka makanan untuk hewan peliharaan.
Seorang pedagang di Pasty, Esti mengaku tidak tahu mengenai rencana tersebut. Ia menyatakan agar tempatnya berjualan agar tidak ditutup.
"Inginnya jangan sampai ditutup. Walau enggak menjual kebutuhan pokok tapi hewan peliharaan kan juga butuh makan," katanya saat ditemui SuaraJogja.id, Rabu (7/7/2021).
Dia meminta pemerintah bisa memberi kelonggaran kepada penjual yang ada di Pasty. Menurutnya, Pasty telah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Di sini kan juga ada petugas gabungan yang bisa memantau kondisi pasar. Kalau memang ada yang melanggar protokol kesehatan bisa diperingatkan," katanya.
Namun, jika rencana penutupan itu benar-benar dilakukan, lanjutnya, dia hanya bisa legawa. Esty tidak memungkiri penutupan itu akan membuatnya kehilangan sumber pendapatan.
"Ya kalau memang mau diterapkan mau bagaimana lagi. Hanya bisa mendukung programnya saja tapi yang jelas selama tidak jualan, enggak ada pendapatan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja berencana untuk menutup pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Tak Terkendali! Mobilitas Masyarakat Kudus Masih Tinggi Saat PPKM Darurat
Penutupan akan dimulai Kamis (8/7/2021) besok sampai 20 Juli 2021 selama penerapan PPKM darurat.
Kepala Disperindag Kota Jogja, Yunianto Dwisutono menyampaikan, pasar tradisional yang akan ditutup antara lain Pasar Beringharjo Sisi Barat, pusat bisnis Beringharjo, Pasar Kuncen, Pasar Pasty, dan pasar sepeda tunjung sari.
Hal ini dilakukan usai melihat perkembangan dan kondisi selama empat hari penerapan PPKM darurat.
"Setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, maka diputuskan untuk pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok ditutup sampai 20 Juli besok," paparnya, Rabu (7/7/2021).
Tidak hanya itu, untuk luberan pedagang di luar pasar juga akan ditutup. Disperindang akan berkoordinasi dengan mantri pasar.
"Kamk akan koordinasi dengan mantri pasar karena kewenangannya ada pada mereka. Dari hasil koordinasi, maka luberan pedagang di luar pasar yang berjualan di jalanan juga ditutup," terangnya.
Berita Terkait
-
Tak Terkendali! Mobilitas Masyarakat Kudus Masih Tinggi Saat PPKM Darurat
-
Langgar PPKM Darurat, Satu Perusahaan Nonesensial di Kelapa Gading Ditutup
-
Tawuran Ojol vs Mata Elang saat PPKM Darurat: Ada Korban Luka, 2 Motor Dibuang ke Kali
-
Viral Anak Buah Bupati Sukabumi Dihukum Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker
-
Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Disegel
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha