SuaraJogja.id - Pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat se-Pulau Jawa dan Bali untuk mengurangi jumlah kasus Covid-19. PPKM darurat sudah diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menurut epidemiolog dari Pusat Kedokteran Tropis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM Riris Andono Ahmad, hasil dari penerapan PPKM darurat yang baru berjalan empat hari belum dapat dilihat. Total kasus Covid-19 di level nasional, katanya, adalah hasil penularan virus corona sebelum adanya PPKM darurat.
"Minggu yang lalu belum ada PPKM darurat, sehingga efek yang ada dari sekarang baru bisa diamati pada akhir minggu nanti," ujar dia kepada SuaraJogja.id, Rabu (7/7/2021).
Hasil PPKM darurat pada minggu pertama baru bisa terlihat pada akhir minggu nanti karena Covid-19 ada massa inkubasinya. Massa inkubasinya baru bisa dideteksi lima sampai tujuh hari.
"Orang yang terinfeksi Covid-19 hari ini merupakan hasil dari akunulasi kasus selama satu minggu yang lalu," ungkapnya.
Doni, sapaan akrabnya, menjelaskan, efektif atau tidaknya PPKM darurat tergantung dengan implementasinya di lapangan. Indikator keberhasilan PPKM darurat ialah menghentikan mobilitas manusia. Dengan begitu, virusnya juga sulit untuk menyebar ke orang lain.
"Jadi PPKM ini baru bisa dikatakan efektif jika menghentikan pergerakan orang dan akan menurunkan penularan. Yang jadi permasalahan sekarang adalah apakah ada penurunan mobilitas yang signifikan?" paparnya.
Kata dia, penyemprotan disinfekstan di jalan raya tidak efektif karena ada dua hal. Pertama, yang pasti virus tidak bisa bertahan hidup di luar lantaran terkena sinar matahari. Kedua, siapa orang yang akan menyentuh jalan raya.
"Saat ini penularan Covid-19 dengan permukaan benda sudah tidak dianggap signifikan. Yang signifikan ya droplet itu," katanya.
Baca Juga: Pedagang Pasar PASTY Soal Penutupan Selama PPKM Darurat: Hewan Juga Butuh Makan
Penyemprotan disinfekstan justru dianggap menghabiskan sumber daya yang tidak perlu.
Ihwal penyekatan di sejumlah ruas jalan di DIY, katanya, juga tidak berpengaruh. Sebab, Covid-19 menular saat orang sedang berkumpul atau berkerumun.
"Yang menjadi isu sebenarnya adalah kerumunan. Kalau tidak ada kerumunan relatif tidak ada penularan," terangnya.
Diakuinya, penyekatan sebagai upaya untuk mempersulit agar orang tidak berkerumun dengan mempersepit ruang gerak.
Namun, yang menjadi persoalan apakah dengan membatasi jalan, kerumunan akan berkurang atau malah berpindah ke tempat yang lebih tersembunyi.
"Itu yang perlu diperhatikan karena bisa jadi orang-orang tidak berkerumun di jalan raya tapi di tempat sepi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pedagang Pasar PASTY Soal Penutupan Selama PPKM Darurat: Hewan Juga Butuh Makan
-
Tak Terkendali! Mobilitas Masyarakat Kudus Masih Tinggi Saat PPKM Darurat
-
Langgar PPKM Darurat, Satu Perusahaan Nonesensial di Kelapa Gading Ditutup
-
Tawuran Ojol vs Mata Elang saat PPKM Darurat: Ada Korban Luka, 2 Motor Dibuang ke Kali
-
Viral Anak Buah Bupati Sukabumi Dihukum Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja