SuaraJogja.id - Manajemen Kereta Api (KA) akan membatasi perjalanan KA Lokal mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021. Perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ungkap, Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus pada Minggu (11/7/2021).
Joni menyampaikan, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II yang bekerja di sektor pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri No.18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi inforimasi (TI) dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," katanya.
Baca Juga: KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli
Berita Terkait
-
KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli
-
PT KAI Batalkan Ribuan Perjalanan KA
-
KA Lokal Walahar dan Jatiluhur Kembali Beroperasi Mulai 18 Mei 2021
-
Lebaran Idul Fitri, Belasan Ribu Orang Naik Kereta Api Lokal Bandung Raya
-
Mudik Dilarang, Kereta Api Lokal di Sumbar Tetap Beroperasi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki