SuaraJogja.id - Manajemen Kereta Api (KA) akan membatasi perjalanan KA Lokal mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021. Perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ungkap, Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus pada Minggu (11/7/2021).
Joni menyampaikan, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II yang bekerja di sektor pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri No.18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi inforimasi (TI) dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: KAI Daop Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal Mulai 12 Juli
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," katanya.
Baca Juga: PT KAI Batalkan Ribuan Perjalanan KA
Berita Terkait
-
Stasiun Pasar Senen Direnovasi, Daftar 17 Perjalanan KA yang Berangkat dari Jatinegara Hingga November
-
Kecelakaan KA Turangga Vs KA Lokal Bandung Raya, Korban: Ada Hal yang Janggal
-
Pramugara Korban Kecelakaan KA Turangga, Miliki Harapan yang Belum Terpenuhi
-
Fakta-Fakta Kecelakaan KA Turangga vs Kereta Bandung Raya di Cicalengka
-
Cerita Abang Ipar Pramugara KA Turangga yang Tewas: Keinginan Terakhir Mau Beli Mobil
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak
-
Yuk Dapatkan Diskon Biaya Provisi 50% Sambut HUT ke-129 BRI, Ini Daftar Program Special BRIguna
-
Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sejumlah TPST di Sleman, Ini Langkah yang Dilakukan DLH
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas