Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:51 WIB
Pelaku Perusakan Ambulans SAR DIY Ditangkap Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (duduk di tengah) menggelar jumpa pers terkait insiden perusakan ambulans SAR DIY di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.

"Untuk ancamannya kurungan penjara selama 2 tahun delapan bulan," jelasnya.

Menurutnya, ada dua orang yang diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan satu orang berinisial A (18) masih diperiksa lebih lanjut.

"Karena yang satu ini hanya membonceng," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk

Load More