SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta terbitkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451/3419/SE/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta. Di dalam SE tersebut sudah berisi terkait dengan aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha khususnya di masa PPKM Darurat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menuturkan terdapat sejumlah perbedaan perihal aturan perayaan Idul Adha tahun ini dan sebelumnya. Sejumlah tambahan aturan itu mengingat adanya kebijakan PPKM Darurat.
"Tahun ini ada beberapa penambahan aturan yang membedakan Idul Adha tahun 2021 ini dengan tahun 2020 kemarin," kata Retna saat menggelar jumpa pers daring, Jumat (16/7/2021).
Lebih lanjut, Retna merinci sejumlah perbedaan itu salah satunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di Masjid. Pada tahun ini penyelenggaraan kegiatan itu harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.
"Kalau tahun kemarin masih ada orang yang melaksanakn kegiatan di masjid. Nah tahun ini apabila mau menyelenggarakan kegiatan di masjid harus dapat izin dari satgas dan dinyatakan aman," tuturnya.
Retna menyebut terkait dengan penyelenggaraan takbir sendiri tahun ini masih sama dengan tahun lalu yakni tidak diperbolehkan untuk takbir keliling. Penyelenggaraan takbir hanya boleh dilakukan secara virtual saja.
Namun untuk penyelenggaraan salat Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini salat Idul Adha di masjid ditiadakan dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing.
"Kalau tahun lalu salat id masih bisa diselenggarakan bersama dengan prokes ketat. Pada tahun 2021 ini salat id di masjid ditiadakan diganti pelaksanaannya di rumah masing-masing," ujarnya.
Penambahan aturan juga diberlakukan terkait dengan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pada tahun lalu durasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama 4 hari.
Baca Juga: Lima Pasar di Kota Jogja Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Dapat Keringanan Retribusi
Pada tahun ini, pemotongan hewan kurban di RPH Kota Yogyakarta dipangkas menjadi 3 hari saja. Tepatnya pada tanggal 21, 22 dan 23 Juli mendatang.
Tidak hanya pengurangan hari dalam pemotongan hewan kurban saja yang terdapat perbedaan. Persyaratan masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan secara mandiri tanpa menggunakan jasa RPH juga ditambah.
"Kemudian pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kalau tahun 2020 dilaksanakan secara prokses. Sementara tahun ini ditambah surat pernyataan kegiatan pemotongan hewan di luar RPH dari panitia," ungkapnya.
Retna menegaskan panitia kurban yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban secara mandiri wajib membuat surat penyataan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa kegiatan pemotongan hewan di luar RPH telah memenuhi syarat dan aman.
"Terkait dengan pemotongan hewan kurban di luar RPH itu panitia harus mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Pertanian lalu kita tembuskan kepada Mantri Pamong Praja," terangnya.
Ditambahkan Retna, soal aturan penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta pun harus juga harus berizin. Surat izin berjualan hewan kurban itu harus disampaikan juga kepada Mantri Pamong Praja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo