Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:40 WIB
Penampakan Kereta Rel Listrik (KRL) jalur Yogyakarta-Solo di Stasiun Tugu Yogyakarta, pada Rabu (20/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Penerapan PPKM Darurat di DIY sejak 3 Juli 2021 lalu membuat pergerakan manusia dengan menggunakan transportasi publik berkurang. Tercatat ada penurunan hingga 61 persen pada pengguna KRL jurusan Yogyakarta-Solo.

Sejak PPKM Darurat diterapkan hari pertama hingga Kamis (15/07/2021) kemarin, pengguna KRL sebanyak 22.881 orang atau 1.760 orang per hari. Angka ini menurun signifikan dibandingkan sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 59.011 orang atau rata-rata 4.539 orang per hari.

"Ada penurunan separuh lebih penumpang krl jogja-solo," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, Jumat (16/07/2021).

Menurut Supriyanto, penurunan semakin kentara mulai Senin (12/07/2021) karena KRL hanya melayani pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Hal ini sesuai kebijakan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Selama Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Penurunan diperkirakan akan terus terjadi hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang. Apalagi sejumlah aturan diberlakukan untuk bisa menggunakan KRL.

Setiap penumpang harus membawa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dengan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

PT KAI pun menerapkkan protokol kesehatan kepada penumpang. Petugas jmelakukan penyekatan baik di stasiun maupun di dalam KRL apabila sudah memenuhi kuota.

"Penumpang mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat perjalanan ketika akan diperiksa oleh petugas di stasiun," jelasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Kisah Penjual Sarapan Terdampak PPKM Darurat Medan: 'Beli Sama Kami 3 Nyawa Terselamatkan'

Load More