SuaraJogja.id - Sosok Ade Armando yang dikenal khalayak kerap mendukung kebijakan Jokowi, kini berubah arah. Dosen Komunikasi Universitas Indonesia tersebut tak sepakat dengan adanya perubahan Statuta UI yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan.
Jamak diketahui, nama Ade Armando merupakan salah satu yang vokal mendukung kebijakan Jokowi selama ini. Tapi sikapnya itu nyatanya berbeda jalan ketika merespon soal perubahan Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan.
Ade Armando melayangkan protesnya. Ia meminta bahwa sebaiknya aturan tentang Statuta UI yang baru saja di teken oleh pemerintah tersebut dicabut.
“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN. Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” katanya lewat akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman
Sebelumnya, pengamat pendidikan Darmaningtyas juga menyuarakan hal yang tak jauh berbeda dengan Ade Armando. Ia beranggapan Peraturan Presiden No.75/2021 terkait dengan rektor Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rangkap jabatan bisa mencederai marwah kampus. Pasalnya, perguruan tinggi sejatinya harus bersikap netral.
"Perguruan tinggi itu kan tetap harus netral. Dibentuk Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH) itu supaya universitas lebih punya kemandirian dan kebebasan baik akademik dan non akademik," ujar Darmaningtyas saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (20/7/2021).
Menurut dia, bangsa ini rusak ketika kaum cendekiawan yang harusnya mengambil jarak dengan kekuasaan tapi justru menjadi bagian dari kekuasaan. Bahkan sampai rela mengubah statuta universitas demi mempertahankan jabatannya.
"Akhirnya yang diperlukan sekarang adalah orang-orang yang mampu menjaga rasionalitas berpikir secara etis," paparnya.
Rektor UI Ari Kuncoro mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga: Arteria Dahlan: Ulah Rektor UI Memalukan, Masak Iya Sih Mau jadi Bawahan Menteri
Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.
Berita Terkait
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Belum Ada Ucapan Maaf Lebaran dari Jokowi-Gibran ke Megawati, Guntur Romli PDIP: Tak Diharapkan Juga
-
Jokowi-Megawati Belum Terlihat Berlebaran, Analis: Luka Konfliknya Cukup Mendalam, Tak Ada Obatnya
-
Ada Blocking dari Tamu Open House Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatan Siapa Masuk Geng Mana
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir