Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 21 Juli 2021 | 16:14 WIB
Ade Armando [YouTube]

SuaraJogja.id - Sosok Ade Armando yang dikenal khalayak kerap mendukung kebijakan Jokowi, kini berubah arah. Dosen Komunikasi Universitas Indonesia tersebut tak sepakat dengan adanya perubahan Statuta UI yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Jamak diketahui, nama Ade Armando merupakan salah satu yang vokal mendukung kebijakan Jokowi selama ini. Tapi sikapnya itu nyatanya berbeda jalan ketika merespon soal perubahan Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan.

Ade Armando melayangkan protesnya. Ia meminta bahwa sebaiknya aturan tentang Statuta UI yang baru saja di teken oleh pemerintah tersebut dicabut.

“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN. Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” katanya lewat akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman

Sebelumnya, pengamat pendidikan Darmaningtyas juga menyuarakan hal yang tak jauh berbeda dengan Ade Armando. Ia beranggapan Peraturan Presiden No.75/2021 terkait dengan rektor Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rangkap jabatan bisa mencederai marwah kampus. Pasalnya, perguruan tinggi sejatinya harus bersikap netral.

"Perguruan tinggi itu kan tetap harus netral. Dibentuk Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH) itu supaya universitas lebih punya kemandirian dan kebebasan baik akademik dan non akademik," ujar Darmaningtyas saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (20/7/2021).

 Menurut dia, bangsa ini rusak ketika kaum cendekiawan yang harusnya mengambil jarak dengan kekuasaan tapi justru menjadi bagian dari kekuasaan. Bahkan sampai rela mengubah statuta universitas demi mempertahankan jabatannya.

"Akhirnya yang diperlukan sekarang adalah orang-orang yang mampu menjaga rasionalitas berpikir secara etis," paparnya.

Rektor UI Ari Kuncoro mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga: Arteria Dahlan: Ulah Rektor UI Memalukan, Masak Iya Sih Mau jadi Bawahan Menteri

Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.

Kendati demikian, Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani pembaruan dari aturan tersebut yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Adapun isi yang menjadi sorotan yakni diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.

Peraturan tersebut ternyata telah disahkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Load More