SuaraJogja.id - Sosok Ade Armando yang dikenal khalayak kerap mendukung kebijakan Jokowi, kini berubah arah. Dosen Komunikasi Universitas Indonesia tersebut tak sepakat dengan adanya perubahan Statuta UI yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan.
Jamak diketahui, nama Ade Armando merupakan salah satu yang vokal mendukung kebijakan Jokowi selama ini. Tapi sikapnya itu nyatanya berbeda jalan ketika merespon soal perubahan Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan.
Ade Armando melayangkan protesnya. Ia meminta bahwa sebaiknya aturan tentang Statuta UI yang baru saja di teken oleh pemerintah tersebut dicabut.
“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN. Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” katanya lewat akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman
Sebelumnya, pengamat pendidikan Darmaningtyas juga menyuarakan hal yang tak jauh berbeda dengan Ade Armando. Ia beranggapan Peraturan Presiden No.75/2021 terkait dengan rektor Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rangkap jabatan bisa mencederai marwah kampus. Pasalnya, perguruan tinggi sejatinya harus bersikap netral.
"Perguruan tinggi itu kan tetap harus netral. Dibentuk Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH) itu supaya universitas lebih punya kemandirian dan kebebasan baik akademik dan non akademik," ujar Darmaningtyas saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (20/7/2021).
Menurut dia, bangsa ini rusak ketika kaum cendekiawan yang harusnya mengambil jarak dengan kekuasaan tapi justru menjadi bagian dari kekuasaan. Bahkan sampai rela mengubah statuta universitas demi mempertahankan jabatannya.
"Akhirnya yang diperlukan sekarang adalah orang-orang yang mampu menjaga rasionalitas berpikir secara etis," paparnya.
Rektor UI Ari Kuncoro mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Baca Juga: Arteria Dahlan: Ulah Rektor UI Memalukan, Masak Iya Sih Mau jadi Bawahan Menteri
Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.
Kendati demikian, Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani pembaruan dari aturan tersebut yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Adapun isi yang menjadi sorotan yakni diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.
Peraturan tersebut ternyata telah disahkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Jadwal di Jawa Tengah, RK Sebut Jokowi Belum Tentu Hadiri Kampanye Akbar di Jakarta
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Sudah Sampaikan Undangan, RK Belum Dapat Kepastian Jokowi Hadir atau Tidak di Kampanye Akbar RIDO Terakhir
-
Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
-
Peran Jokowi Saat Pensiun Dikritik: Malah Jastip dan Jurkam
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak