SuaraJogja.id - Komunitas Malioboro menolak masuknya para pengunjuk rasa yang menolak perpanjangan PPKM masuk ke kawasan tersebut, Sabtu (24/07/2021). Komunitas yang terdiri dari 14 paguyuban siap menghadap para pengunjuk rasa yang memaksa masuk ke Malioboro.
Penolakan ini bukan tanpa sebab. Mereka trauma atas perusakan yang dilakukan sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020 lalu di Malioboro. Tak hanya berbagai fasilitas yang dibakar dan dirusak oleh pengunjuk rasa, banyak warga Malioboropun yang tidak bisa bekerja karena aksi tersebut.
"Kami dari awal menolak dengan tegas aksi-aksi unjuk rasa, pengerahan massa yang masuk ke kawasan malioboro," ujar ketua Komunitas Malioboro, Slamet Santosa disela aksi damai, Sabtu Siang.
Penolakan unjuk rasa di Malioboro, menurut Slamet juga memiliki dasar hukum. Diantaranya Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa seperti di Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro.
Baca Juga: Kawasan Malioboro Sudah Dibuka, Berkerumun Lebih dari 3 Orang Siap-Siap Dibubarkan
Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut. Bahkan aturan diatasnya juga mengatur hal ini. Yakni kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Pada prinsipnya malioboro merupakan obyek vital yang harus kita jaga, kita pelihara kelestariannya," ujarnya.
Alih-alih memanfaatkan kawasan tersebut untuk aksi unjuk rasa, masyarakat mestinya menjaga keamanan di Malioboro. Karenanya kedamaian mestinya dijaga bagi kenyaman seluruh pihak meski semua orang punya hak demokrasi, termasuk untuk berunjukrasa.
Apapun alasannya, aksi unjuk rasa mestinya tidak merusak imej ikon Yogyakarta. Meskipun perpanjangan PPKM Darurat berdampak pada kehidupan warga Malioboro, marwah Malioboro tetap harus dijaga.
"Gerakan-gerakan [unjuk rasa] apapun akan kami antisipasi, kalau masuk malioboro akan kami cegat. Semua punya hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya, tapi kan ada batasannya. Diatur dalam undang-undang juga yang harus ditaati," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari, Dishub Jogja Buka-Tutup Jalan Malioboro
Sebelumnya muncul undangan berunjuk rasa penolakan perpanjangan PPKM Darurat di sejumlah daerah, termasuk di DIY yang beredar di media sosial (medsos) pada 24 Juni 2021
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Apa Itu Lintang Kemukus yang Muncul di Langit Malioboro?
-
'Banyak Bajingan Demo di Tugu Jogja', Warganet Nyaris Tergocek, Ternyata Maksud Sebenarnya Sarat Adab
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan