SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, Minggu (25/07/2021) malam. Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini dilakukan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 95 kabupaten/kota ditetapkan menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Level 3diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.
Karenanya Pemda DIY akan mengikuti aturan-aturan baru yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2021 tersebut. Apalagi DIY masuk kategori daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 karena tren penularan Covid-19 masih tinggi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, tercatat ada tambahan 2.145 kasus baru pada Minggu ini. Sehingga total kasus Covid-19 di DIY sudah mencapai 104.778 kasus.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing
"DIY siap melaksanakan perpanjangan ppkm karena di diy masih level 4, apa saja yang ditentukan dan diperketat," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu Malam.
Menurut Aji, ada sejumlah aturan baru yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam penerapan PPKM level 4 dalam rapat bersama daerah.
Selama perpanjangan seminggu ke depan, daerah yang masuk PPKM Level 4 berlaku diperbolehkan membuka pasar biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca Juga: Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru
Untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Pemda diminta mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan