SuaraJogja.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta merasa kecewa dengan pemberlakuan aturan makan di tempat dengan batasan 20 menit selama PPKM Level 4. Bagi pedagang hal itu tak akan membuat nyaman pembeli saat menyantap makanan.
"Coba saja yang membuat peraturan itu nyobain, kasih contoh, apakah mereka nyaman dengan durasi makan secepat itu?. Seharusnya tidak perlu sampai dibatasi," ungkap seorang pedagang soto di Malioboro, Yati Dimanto ditemui SuaraJogja.id, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan bahwa orang yang tengah menyantap makan di rumah dengan kondisi yang tenang sekalipun tidak akan cukup 20 menit.
"Saya pikir yang membuat kebijakan itu juga aneh, menyiapkan makanan ya bisa lima menit. Belum mereka makannya, setelah makan menunggu dulu sampai makanannya turun. Tidak bisa hanya 20 menit," terang Yati.
Wanita 63 tahun ini sudah puluhan tahun berjualan soto di Malioboro. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, Yati bergantung pada hasil penjualan sotonya itu.
"Sudah hancur-hancuran jika bicara kondisi saat ini. Selama PPKM Darurat itu kan sudah tidak boleh jualan di sini. Hampir 20 hari tidak berjualan dan tidak ada pemasukan," kata dia.
Pantauan Suarajogja.id, hari ketiga sejak Pemkot Jogja memperbolehkan masyarakat berjualan di Malioboro masih sangat sepi. Ada sejumlah wisatawan yang datang tapi hanya melintas.
Hal itu juga dirasakan Yati. Pertama kali buka sejak Rabu (28/7/2021) pukul 07.00-16.00 wib, hanya tiga orang yang datang ke lapaknya.
"Itu saja hanya minum dan tidak makan. Jadinya tidak ada untungnya," ujar dia.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, DPUPKP Jogja Tetap Padamkan PJU di Malioboro
Seorang pedagang lainnya, Utomo Harso (40) mengaku belum berani berjualan. Pasalnya dia membuka jualan pada malam hari dan aturan untuk aktifitas di Malioboro harus berakhir pukul 20.00 wib.
"Setelah itu kan lampu dimatikan. Percuma saja saya berjualan pukul 18.30 wib, tutup pukul 20.00 wib. Siapa yang akan membeli?," keluhnya.
Pemberlakuan makan di tempat dengan batasan 20 menit dan maksimal tiga pelanggan, bukan peraturan yang menguntungkan pedagang bagi Utomo. Jika pemerintah berniat membantu masyarakat terutama pedagang terdampak, beri mereka bantuan dan modal untuk berjualan kembali.
Terpisah, Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengaku dibolehkannya pedagang di Kota Jogja kembali berjualan memang sedikit melegakan. Kendati begitu percuma jika akses jalan masuk ke Jogja masih disekat.
"Coba sekarang, dari Jalan Kaliurang mau ke UGM, kan aksesnya ditutup. Lalu dari Jalan Monjali berencana ke Tugu Pal Putih juga ditutup. Sehingga orang dari arah utara yang akan ke selatan pasti sulit masuk ke Malioboro," terang Sujarwo dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya sebelum ada kelonggaran berdagang, pemerintah harusnya melihat kondisi jalan-jalan yang disekat.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Makan 20 Menit Dijadikan Bahan Lelucon, dr Tompi Beri Respons Menohok
-
Aturan Makan 20 Menit Jadi Sorotan, Epidemiolog: 5 Menit Saja Varian Delta Sudah Menular
-
Ginting Meninggal Saat Pembongkaran PI Jodoh, Keluarga Tuntut Keadilan di Kantor Walkot
-
Tes Antigen Massal Mulai Digelar di Batam, Petugas: Pedagang dan Warga Belum Kooperatif
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai