SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh buruh yang terdampak PPKM.
Tuntutan itu disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Syarat untuk mendapat BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Ketua DPD SPSI DIY, Irsyad Adi Irawan mengatakan, syarat tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif. Sebab, menurut data Bappeda DIY dari 835.996 buruh, hanya 362.135 buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
"Artinya terdapat sekitar 473.861 buruh di DIY yang tidak bisa mendapatkan BSU. Padahal semua buruh di Jogja terkena dampak pandemi Covid-19," paparnya, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Luhut Minta Konversi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Wilayah DIY Ditambah
Untuk itu, pihaknya mendesak supaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memastikan semua buruh memperoleh jatah hidup (jadup) dan BSU. Menurut dia, belum terdaftarnya semua buruh ke dalam
program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan menunjukkan lemahnya Pemprov guna memastikan seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini.
"Padahal jelas diatur dalam Pasal 14 UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi anggota program jaminan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, pemerintah pusat agar menaikkan besaran BSU menjadi setara UMP 2021. Dia pun meminta Pemprov DIY merealokasi lebih banyak anggaran APBD dan Dana Keistimewaan (Danais).
"Anggaran dari APBD dan Danais untuk memberi jatah hidup bagi buruh yang terdampak PPKM," katanya.
Selain itu, APBD dan Danais dialokasikan untuk membiayai buruh atau pekerja di DIY yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat tertular virus corona.
Baca Juga: Wapres Sebut Positive Rate DIY 41 Persen, Begini Respon Pemda
Ihwal persyaratan pemberian BSU ini juga belum mampu memberi perlindungan terhadap buruh yang gajinya dipotong karena dampak PPKM. Sebagai ilustrasi, katanya, jika seorang buruh yang bekerja di hotel serta niaga mempunyai gaji Rp4 juta per bulan, lantas dipotong 50 persen maka hanya mendapat upah Rp2 juta.
Berita Terkait
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
Pemerintah Mau Kasih Akses Tukang Bakso Hingga Sayur Pembiayaan Rumah Subsidi
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja