SuaraJogja.id - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin menyebutkan positive rate di DIY sebagai indikator penanganan COVID-19 mencapai 41 persen lebih. Karenanya Pemda DIY diminta untuk bekerja keras dalam menangani pandemi ini.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai masalah tersebut. Sebab bila mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, jika positivity rate suatu daerah di atas 25 persen, maka jumlah tes perlu ditingkatkan menjadi 15.000 tes per satu juta penduduk.
"Kita akan minta kejelasan dasar penghitungan positivity rate yang diberlakukan pemerintah karena kan positivity rate dihitung dengan membandingkan jumlah orang yang positif dengan jumlah orang yang diperiksa," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/07/2021).
Menurut Aji, bisa saja penghitungan positive rate pemerintah berbeda dengan DIY. Aji belum mengetahui Kemenkes memasukkan data hasil rapid test antigen dalam penghitungan positive rate atau hanya menghitung jumlah tes dengan metode tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebab DIY selama ini menggunakan dua metode yakni PCR dan rapid test antigen. Sehingga hitungan positive rate yang didapat berbeda dari data kemenkes.
DIY saat ini memeriksa sekitar 8 ribu sampel perhari yang dilaksanakan oleh 19 laboratorium milik pemerintah maupun swasta. Jumlah tersebut terdiri dari 4-6 ribu sampel dengan metode PCR dan 6-7 ribu sampel dengan tes antigen.
"Kalau termasuk antigen tidak seperti itu angka [positivity rate-nya, sekitar 20 persen. Ini mau konfirmasi ke Kemenkes," jelasnya.
Pemda DIY memakai dua metode pengetesan tersebut dikarenakan Kemenkes telah memberikan lampu hijau untuk bisa memanfaatkan rapid test antigen dalam mendiagnosis orang yang terindikasi terpapar COVID-19 selain PCR. Karenanya akan terjadi peningkatan upaya testing dan tracing dalam rangka memutus mata rantai penularan virus melalui dua metode tersebut.
"[Data] yang dipakai [sebagai] dasar jumlah testing [kemenkes] itu untuk yang pcr atau antigen juga. Saya tidak tahu apakah provinsi lain juga pakai PCR saja akan kita tanyakan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Vaksinasi Berbayar Rp35 Ribu, Serikat Buruh DIY Minta Mediasi Bersama
Sebelumya dalam rapat virtual bersama Wapres, Pemda DIY diminta untuk mengupayakan berbagai cara dalam menekan laju penularan COVID-19. Dengan angka positive rate 41 persen maka testing COVID-19 harus ditambah untuk pelacakan kontak erat pasien.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kekurangan Tenaga untuk Tangani Covid-19, Pemda DIY Minta Bantuan Kampus Sediakan Nakes
-
Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM
-
PKL Boleh Bergiliran Jualan Selama PPKM, Pemda DIY Buka-Tutup Malioboro
-
Anggaran Rp6,3 Miliar Lebih, Pemda DIY Diminta Pastikan Bayar Insentif Nakes
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana