SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh buruh yang terdampak PPKM.
Tuntutan itu disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Syarat untuk mendapat BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Ketua DPD SPSI DIY, Irsyad Adi Irawan mengatakan, syarat tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif. Sebab, menurut data Bappeda DIY dari 835.996 buruh, hanya 362.135 buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
"Artinya terdapat sekitar 473.861 buruh di DIY yang tidak bisa mendapatkan BSU. Padahal semua buruh di Jogja terkena dampak pandemi Covid-19," paparnya, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Luhut Minta Konversi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Wilayah DIY Ditambah
Untuk itu, pihaknya mendesak supaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memastikan semua buruh memperoleh jatah hidup (jadup) dan BSU. Menurut dia, belum terdaftarnya semua buruh ke dalam
program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan menunjukkan lemahnya Pemprov guna memastikan seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini.
"Padahal jelas diatur dalam Pasal 14 UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi anggota program jaminan sosial," ungkapnya.
Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, pemerintah pusat agar menaikkan besaran BSU menjadi setara UMP 2021. Dia pun meminta Pemprov DIY merealokasi lebih banyak anggaran APBD dan Dana Keistimewaan (Danais).
"Anggaran dari APBD dan Danais untuk memberi jatah hidup bagi buruh yang terdampak PPKM," katanya.
Selain itu, APBD dan Danais dialokasikan untuk membiayai buruh atau pekerja di DIY yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat tertular virus corona.
Baca Juga: Wapres Sebut Positive Rate DIY 41 Persen, Begini Respon Pemda
Ihwal persyaratan pemberian BSU ini juga belum mampu memberi perlindungan terhadap buruh yang gajinya dipotong karena dampak PPKM. Sebagai ilustrasi, katanya, jika seorang buruh yang bekerja di hotel serta niaga mempunyai gaji Rp4 juta per bulan, lantas dipotong 50 persen maka hanya mendapat upah Rp2 juta.
"Sehingga buruh tersebut tidak bisa dapat BSU karena secara formal yang dilaporkan bahwa gajinya dia lebih dari Rp3,5 juta," terangnya.
Besaran BSU Rp500 ribu per bulan dinilai tak cukup untuk membayar kompensasi bagi buruh yang terkena dampak PPKM sejak 3 Juli 2021 lalu. Dengan kata lain sudah 27 hari buruh terdampak PPKM.
"Selama itu pula jadup maupun BSU belum pernah diberikan kepada kami," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Jangan Takut Berbisnis, Ini Pilihan Program Bantuan Untuk Perempuan Wirausaha
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Harga BBM Turun Jelang Lebaran 2025, Mudik Jadi Lebih Hemat
-
Jelang Lebaran, Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 29 Maret 2025
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas