SuaraJogja.id - Sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1994 sampai 2020 di Kota Jogja akan dihapus. Penghapusan denda ini dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Selain itu, di tengah masa pandemi Covid-19, kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban wajib pajak," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa pada Kamis (5/8/2021).
Menurut Wasesa, kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Jogja No.58/2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2021.
"Dibanding tahun lalu pemberlakuan kebijakan tahun ini lebih cepat. Pada 2020 kemarin baru diberlakukan sejak 1 Oktober hingga akhir tahun," terangnya.
Relaksasi itu sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka.
Kata dia, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini sampai Juli 2021 sebanyak Rp5,8 miliar.
Sementara realisasi penerimaan PBB di Kota Pelajar mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target sebesar Rp86 miliar. Ia berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
"Jatuh tempo pembayarannya pada 30 September," katanya.
Wajib pajak PBB yang terlambat membayar akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan, maksimal dendanya sebesar 48 persen. Wajib pajak PBB bisa membayar melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), BPD DIY, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
"Hal ini memungkinkan warga yang sedang tidak Jogja tetap bisa membayar pajak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
-
Vaksinasi Ditarget Selesai Agustus, Wakil Wali Kota Jogja: Hari Kamis Kejar 3.500 Orang
-
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Penyekatan di Jalan Kampung
-
Merdeka! 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021 untuk Bingkai Foto HUT RI 76
-
17 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021, Bingkai Foto untuk Agustusan HUT RI 76
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah