SuaraJogja.id - Sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1994 sampai 2020 di Kota Jogja akan dihapus. Penghapusan denda ini dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Selain itu, di tengah masa pandemi Covid-19, kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban wajib pajak," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa pada Kamis (5/8/2021).
Menurut Wasesa, kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Jogja No.58/2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2021.
"Dibanding tahun lalu pemberlakuan kebijakan tahun ini lebih cepat. Pada 2020 kemarin baru diberlakukan sejak 1 Oktober hingga akhir tahun," terangnya.
Relaksasi itu sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka.
Kata dia, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini sampai Juli 2021 sebanyak Rp5,8 miliar.
Sementara realisasi penerimaan PBB di Kota Pelajar mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target sebesar Rp86 miliar. Ia berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
"Jatuh tempo pembayarannya pada 30 September," katanya.
Wajib pajak PBB yang terlambat membayar akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan, maksimal dendanya sebesar 48 persen. Wajib pajak PBB bisa membayar melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), BPD DIY, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
"Hal ini memungkinkan warga yang sedang tidak Jogja tetap bisa membayar pajak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
-
Vaksinasi Ditarget Selesai Agustus, Wakil Wali Kota Jogja: Hari Kamis Kejar 3.500 Orang
-
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Penyekatan di Jalan Kampung
-
Merdeka! 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021 untuk Bingkai Foto HUT RI 76
-
17 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021, Bingkai Foto untuk Agustusan HUT RI 76
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!