SuaraJogja.id - Sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1994 sampai 2020 di Kota Jogja akan dihapus. Penghapusan denda ini dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Selain itu, di tengah masa pandemi Covid-19, kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban wajib pajak," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa pada Kamis (5/8/2021).
Menurut Wasesa, kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Jogja No.58/2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2021.
"Dibanding tahun lalu pemberlakuan kebijakan tahun ini lebih cepat. Pada 2020 kemarin baru diberlakukan sejak 1 Oktober hingga akhir tahun," terangnya.
Relaksasi itu sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka.
Kata dia, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini sampai Juli 2021 sebanyak Rp5,8 miliar.
Sementara realisasi penerimaan PBB di Kota Pelajar mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target sebesar Rp86 miliar. Ia berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
"Jatuh tempo pembayarannya pada 30 September," katanya.
Wajib pajak PBB yang terlambat membayar akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan, maksimal dendanya sebesar 48 persen. Wajib pajak PBB bisa membayar melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), BPD DIY, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
"Hal ini memungkinkan warga yang sedang tidak Jogja tetap bisa membayar pajak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
-
Vaksinasi Ditarget Selesai Agustus, Wakil Wali Kota Jogja: Hari Kamis Kejar 3.500 Orang
-
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Penyekatan di Jalan Kampung
-
Merdeka! 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021 untuk Bingkai Foto HUT RI 76
-
17 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021, Bingkai Foto untuk Agustusan HUT RI 76
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal