SuaraJogja.id - Sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1994 sampai 2020 di Kota Jogja akan dihapus. Penghapusan denda ini dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
"Selain itu, di tengah masa pandemi Covid-19, kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban wajib pajak," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa pada Kamis (5/8/2021).
Menurut Wasesa, kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Jogja No.58/2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2021.
"Dibanding tahun lalu pemberlakuan kebijakan tahun ini lebih cepat. Pada 2020 kemarin baru diberlakukan sejak 1 Oktober hingga akhir tahun," terangnya.
Relaksasi itu sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka.
Kata dia, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara realisasi pembayaran tunggakan pada tahun ini sampai Juli 2021 sebanyak Rp5,8 miliar.
Sementara realisasi penerimaan PBB di Kota Pelajar mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target sebesar Rp86 miliar. Ia berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
"Jatuh tempo pembayarannya pada 30 September," katanya.
Wajib pajak PBB yang terlambat membayar akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan, maksimal dendanya sebesar 48 persen. Wajib pajak PBB bisa membayar melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), BPD DIY, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
"Hal ini memungkinkan warga yang sedang tidak Jogja tetap bisa membayar pajak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada Pungli Kegiatan HUT ke-76 RI, Kepala Satpol PP Jaksel: Akan Kami Telusuri
-
Vaksinasi Ditarget Selesai Agustus, Wakil Wali Kota Jogja: Hari Kamis Kejar 3.500 Orang
-
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Penyekatan di Jalan Kampung
-
Merdeka! 15 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021 untuk Bingkai Foto HUT RI 76
-
17 Link Twibbon Hari Kemerdekaan 2021, Bingkai Foto untuk Agustusan HUT RI 76
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf