SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menanggapi terungkapnya kasus jual beli serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Yogyakarta. Ia menyebut bahwa tersangka berinisial ES (54) memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang dengan cara yang salah.
Pemkot sendiri tidak langsung menunjuk ES sebagai pengelola Taman Parkir itu. Namun Koperasi Malioboro Abu Bakar Ali (Komaba) yang diberikan izin untuk mengelola.
"Jadi kan awalnya Komaba yang mendapat izin mengelola. Selanjutnya orang ini (ES) mengatasnamakan Komaba dan dia yang mengelola. Karena dia melakukan tindakan sendiri dan dikenakan tindak pidana itu. Penunjukannya tidak ke Edi (tersangka), tapi ke koperasinya," ujar Haryadi dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Haryadi tak menampik, saat menjadi ketua, ES memang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang.
"Nah saat dia jadi (ketua), di Komaba itu cari duit ke sana kemari, jualan (kios) itu. Yowes gitu (ya sudah gitu)," katanya.
Ia mengatakan bahwa kios, lapak, dan parkiran di ABA hanya dikelola oleh Komaba. Dengan demikian, hak dan kewajiban koperasi hanya untuk mengelola, tak bisa menjual.
"Yang di sana barang dia bukan? Jika memang barang dia, maka dijual ya tidak kena pidana, tapi kalau milik orang lain dan dijual tentu kena pidana," ungkap Haryadi.
Ia mengatakan bahwa kasus korupsi dan TPPU ES harus terus dilanjutkan. Pasalnya jika ranahnya sudah merugikan orang banyak kasus harus diselesaikan.
"Ya lanjutkan saja, harus diselesaikan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Lilik Ardiyanto menetapkan ES sebagai tersangka kasus TPPU. ES menjual serta menyewakan kios dan lapak di Taman Parkir ABA namun uang tersebut tak disetor ke Pemkot Yogyakarta.
"Yang seharusnya dibayarkan tapi malah dia gunakan sendiri. Sehingga pemerintah tidak pernah menerima uang itu. Ada 40 lapak yang dikelola oleh koperasi tersebut," jelas Lilik dihubungi wartawan, Jumat.
ES disangkakan Pasal Pasal 2 dan 3 UU No 8/2010 tentang TPPU berlapis dengan Pasal 8 dan 12 Tipikor karena terdapat unsur pemaksaan.
"Itu locus tempusnya dari tahun 2014-2016. Tersangka mengelola taman parkir dengar surat tugas dari Dinas Pariwisata Kota Jogja. Dia bukan PNS, tapi mendapat surat khusus untuk mengelola," terang Lilik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Kejari antara lain, dokumen serta uang senilai Rp100 juta. Jumlah tersebut adalah sisa dan ES juga diketahui membeli mobil dengan down payment (DP) sebesar Rp15 juta.
Berita Terkait
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
-
Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini
-
Korupsi Parkir ABA Malioboro, Ketua Koperasi di Jogja Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
-
Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit