SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menanggapi terungkapnya kasus jual beli serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Yogyakarta. Ia menyebut bahwa tersangka berinisial ES (54) memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang dengan cara yang salah.
Pemkot sendiri tidak langsung menunjuk ES sebagai pengelola Taman Parkir itu. Namun Koperasi Malioboro Abu Bakar Ali (Komaba) yang diberikan izin untuk mengelola.
"Jadi kan awalnya Komaba yang mendapat izin mengelola. Selanjutnya orang ini (ES) mengatasnamakan Komaba dan dia yang mengelola. Karena dia melakukan tindakan sendiri dan dikenakan tindak pidana itu. Penunjukannya tidak ke Edi (tersangka), tapi ke koperasinya," ujar Haryadi dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Haryadi tak menampik, saat menjadi ketua, ES memang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang.
"Nah saat dia jadi (ketua), di Komaba itu cari duit ke sana kemari, jualan (kios) itu. Yowes gitu (ya sudah gitu)," katanya.
Ia mengatakan bahwa kios, lapak, dan parkiran di ABA hanya dikelola oleh Komaba. Dengan demikian, hak dan kewajiban koperasi hanya untuk mengelola, tak bisa menjual.
"Yang di sana barang dia bukan? Jika memang barang dia, maka dijual ya tidak kena pidana, tapi kalau milik orang lain dan dijual tentu kena pidana," ungkap Haryadi.
Ia mengatakan bahwa kasus korupsi dan TPPU ES harus terus dilanjutkan. Pasalnya jika ranahnya sudah merugikan orang banyak kasus harus diselesaikan.
"Ya lanjutkan saja, harus diselesaikan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Lilik Ardiyanto menetapkan ES sebagai tersangka kasus TPPU. ES menjual serta menyewakan kios dan lapak di Taman Parkir ABA namun uang tersebut tak disetor ke Pemkot Yogyakarta.
"Yang seharusnya dibayarkan tapi malah dia gunakan sendiri. Sehingga pemerintah tidak pernah menerima uang itu. Ada 40 lapak yang dikelola oleh koperasi tersebut," jelas Lilik dihubungi wartawan, Jumat.
ES disangkakan Pasal Pasal 2 dan 3 UU No 8/2010 tentang TPPU berlapis dengan Pasal 8 dan 12 Tipikor karena terdapat unsur pemaksaan.
"Itu locus tempusnya dari tahun 2014-2016. Tersangka mengelola taman parkir dengar surat tugas dari Dinas Pariwisata Kota Jogja. Dia bukan PNS, tapi mendapat surat khusus untuk mengelola," terang Lilik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Kejari antara lain, dokumen serta uang senilai Rp100 juta. Jumlah tersebut adalah sisa dan ES juga diketahui membeli mobil dengan down payment (DP) sebesar Rp15 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
-
Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini
-
Korupsi Parkir ABA Malioboro, Ketua Koperasi di Jogja Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
-
Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
Terkini
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun