SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menanggapi terungkapnya kasus jual beli serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Yogyakarta. Ia menyebut bahwa tersangka berinisial ES (54) memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang dengan cara yang salah.
Pemkot sendiri tidak langsung menunjuk ES sebagai pengelola Taman Parkir itu. Namun Koperasi Malioboro Abu Bakar Ali (Komaba) yang diberikan izin untuk mengelola.
"Jadi kan awalnya Komaba yang mendapat izin mengelola. Selanjutnya orang ini (ES) mengatasnamakan Komaba dan dia yang mengelola. Karena dia melakukan tindakan sendiri dan dikenakan tindak pidana itu. Penunjukannya tidak ke Edi (tersangka), tapi ke koperasinya," ujar Haryadi dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Haryadi tak menampik, saat menjadi ketua, ES memang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang.
"Nah saat dia jadi (ketua), di Komaba itu cari duit ke sana kemari, jualan (kios) itu. Yowes gitu (ya sudah gitu)," katanya.
Ia mengatakan bahwa kios, lapak, dan parkiran di ABA hanya dikelola oleh Komaba. Dengan demikian, hak dan kewajiban koperasi hanya untuk mengelola, tak bisa menjual.
"Yang di sana barang dia bukan? Jika memang barang dia, maka dijual ya tidak kena pidana, tapi kalau milik orang lain dan dijual tentu kena pidana," ungkap Haryadi.
Ia mengatakan bahwa kasus korupsi dan TPPU ES harus terus dilanjutkan. Pasalnya jika ranahnya sudah merugikan orang banyak kasus harus diselesaikan.
"Ya lanjutkan saja, harus diselesaikan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Lilik Ardiyanto menetapkan ES sebagai tersangka kasus TPPU. ES menjual serta menyewakan kios dan lapak di Taman Parkir ABA namun uang tersebut tak disetor ke Pemkot Yogyakarta.
"Yang seharusnya dibayarkan tapi malah dia gunakan sendiri. Sehingga pemerintah tidak pernah menerima uang itu. Ada 40 lapak yang dikelola oleh koperasi tersebut," jelas Lilik dihubungi wartawan, Jumat.
ES disangkakan Pasal Pasal 2 dan 3 UU No 8/2010 tentang TPPU berlapis dengan Pasal 8 dan 12 Tipikor karena terdapat unsur pemaksaan.
"Itu locus tempusnya dari tahun 2014-2016. Tersangka mengelola taman parkir dengar surat tugas dari Dinas Pariwisata Kota Jogja. Dia bukan PNS, tapi mendapat surat khusus untuk mengelola," terang Lilik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Kejari antara lain, dokumen serta uang senilai Rp100 juta. Jumlah tersebut adalah sisa dan ES juga diketahui membeli mobil dengan down payment (DP) sebesar Rp15 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
-
Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini
-
Korupsi Parkir ABA Malioboro, Ketua Koperasi di Jogja Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
-
Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi