Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:19 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Bagi wilayah yang masuk PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan kegiatan sektor non-esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali. Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: Sekolah Dibuka di Daerah Berstatus PPKM Level 3-2

Kemudian, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Load More