Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Petugas jaga di Rumah Dinas Bupati Bantul mengecek tabung oksigen yang akan didistribusikan gratis kepada masyarakat, Selasa (10/8/2021). SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan oksigen gratis sejak Kamis (12/8/2021) kepada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tujuannya untuk menekan angka kematian pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) namun kekurangan oksigen sehingga meninggal dunia.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pemberian oksigen gratis itu akan dilaporkan ke polisi. Sebab saat ini masa pandemi di mana harga oksigen naik dan relatif sulit didapatkan.

"Sanksi menyalahgunakan oksigen akan kamk laporkan ke polisi. Ini masa pandemi di mana sulit mencari oksigen maka tidak boleh ada penyalahgunaan, pasti akan kami laporkan," kata dia, Minggu (15/8/2021).

Oleh karena itu, menurutnya, supaya tidak terjadj penyimpangan, pengambilan oksigen harus dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat padukuhan atau kalurahan. Dengan begitu bisa diketahui oksigen tersebut diberikan untuk siapa.

Baca Juga: Viral Kaum Rois di Bantul Pakai Rompi dari Bekas Karung Beras, Ini Fakta Sebenarnya

"Kalau yang mengambil Satgas tidak akan oksigennya dipakai misal untuk mengelas atau diberikan ke ikan yang ada di akuarium atau kolam," terangnya.

Lebih lanjut Halim menyampaikan, generator oksigen yang sudah terpasang di Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) mampu menghasilkan 300 ribu liter oksigen per hari. Kendati demikian, pemberian oksigen gratis ini baru bisa melayani sekitar 15 tabung ukuran kecil per harinya.

"Kapasitas oksigen yang diberikan per harinya 15 meter kubik atau sekitar 15 tabung ukuran kecil. Layanan ini diberikan selama pemerintah menetapkan pandemi Covid-19. Selama itulah oksigen gratis itu kami layani," ungkapnya.

Kala disinggung soal jumlah tabung yang sebelumnya dijanjikan 25 tabung per harinya namun sementara ini hanya 15 tabung, sambungnya, terkendala tempat pendistribusian oksigen yang terbatas. Halim menyebut sebetulnya bisa mengisi sampai 20 tabung oksigen.

"Tapi karena tempatnya terbatas jadi sementara 15 tabung dan keterbatasan sumber daya manusia yang harus berjaga selama 24 jam di sini. Tadi saya sudah minta ke direktur RSPS untuk menyuplai oksigen lebih besar lagi. Jangan sampai ada orang yang kecele saat tiba di sini," ujarnya.

Baca Juga: Relawan Perempuan untuk Pemulasaran Jenazah Covid-19 Minim, Ini Langkah Pemkab Bantul

Pemberian oksigen gratis itu diatur dalam  Perbup Bantul Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid-19. 

Di perbup tersebut dalam pasal empat disebutkan Satgas Covid-19 atau pengelola shelter membawa surat permohonan secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, ditandatangani oleh lurah atau dukuh selaku ketua satgas atau pengelola shelter, dengan contoh format sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. 

Kedua, membawa tabung oksigen sendiri ukuran paling banyak satu meter kubik. Ketiga, satu orang hanya dapat diberikan alokasi distribusi oksigen untuk satu tabung dan dapat diberikan lagi setelah dipergunakan. 

Load More