SuaraJogja.id - Sebuah tempat hiburan yang berada di Jalan Magelang KM 5, Kutuasem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ditutup oleh Satgas Covid-19. Sebab, tempat itu dianggap melanggar aturan PPKM level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penutupan kafe tersebut dilakukan berkat aduan masyarakat di masa PPKM level 4. Selain itu, tempat tersebut juga belum melengkapi izin operasional.
"Kami menutup sementara tempat hiburan itu. Nanti kalau syarat izin operasionalnya sudah dilengkapi dan sesuai, baru akan dibuka lagi," ujar Harda kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarto menambahkan, letak kafe itu pun lokasinya tidak jauh dari tempat ibadah. Oleh karenanya, warga sekitar merasa terganggu lantas lapor ke Satgas Covid-19.
"Kafe itu menimbulkan gangguan sehingga warga melapor kepada kami. Setelah dilakukan operasi ternyata benar masih beroperasi," katanya.
Sebelumnya, jajarannya telah beberapa kali memberi peringatan. Tidak hanya diberi peringatan, kafe itu juga pernah ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda).
"Dulu juga pernah kami tutup karena melanggar aturan Perda," tuturnya.
Saat menutup kafe tersebut, Satpol PP didampingi oleh Dinas Pariwisata Sleman untuk izin operasionalnya. Sementara untuk izin edar minuman kerasnya ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Satgas juga dibantu oleh aparat dari Polres Sleman. Sebagai dinas pengampu perizinannya, kami ikutkan dan diputuskan malam itu untuk ditutup operasionalnya. Kami langsung segel dan memasang stiker penutupan tempat usaha," katanya.
Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga melakukan operasi di wilayah Tambakboyo, Condongcatur, Depok. Di lokasi tersebut, Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kali Pertama Sepanjang Juli-Agustus di Sleman, Nol Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isoman
"Kami langsung berikan surat peringatan kepada pemilik warung. Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25 persen," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku