SuaraJogja.id - Sebuah tempat hiburan yang berada di Jalan Magelang KM 5, Kutuasem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ditutup oleh Satgas Covid-19. Sebab, tempat itu dianggap melanggar aturan PPKM level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penutupan kafe tersebut dilakukan berkat aduan masyarakat di masa PPKM level 4. Selain itu, tempat tersebut juga belum melengkapi izin operasional.
"Kami menutup sementara tempat hiburan itu. Nanti kalau syarat izin operasionalnya sudah dilengkapi dan sesuai, baru akan dibuka lagi," ujar Harda kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarto menambahkan, letak kafe itu pun lokasinya tidak jauh dari tempat ibadah. Oleh karenanya, warga sekitar merasa terganggu lantas lapor ke Satgas Covid-19.
"Kafe itu menimbulkan gangguan sehingga warga melapor kepada kami. Setelah dilakukan operasi ternyata benar masih beroperasi," katanya.
Baca Juga: Kali Pertama Sepanjang Juli-Agustus di Sleman, Nol Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isoman
Sebelumnya, jajarannya telah beberapa kali memberi peringatan. Tidak hanya diberi peringatan, kafe itu juga pernah ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda).
"Dulu juga pernah kami tutup karena melanggar aturan Perda," tuturnya.
Saat menutup kafe tersebut, Satpol PP didampingi oleh Dinas Pariwisata Sleman untuk izin operasionalnya. Sementara untuk izin edar minuman kerasnya ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Satgas juga dibantu oleh aparat dari Polres Sleman. Sebagai dinas pengampu perizinannya, kami ikutkan dan diputuskan malam itu untuk ditutup operasionalnya. Kami langsung segel dan memasang stiker penutupan tempat usaha," katanya.
Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga melakukan operasi di wilayah Tambakboyo, Condongcatur, Depok. Di lokasi tersebut, Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Sudah 10 Objek Wisata di Sleman Gelar Vaksinasi, Dispar juga Bakal Sasar Desa Wisata
"Kami langsung berikan surat peringatan kepada pemilik warung. Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25 persen," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY