SuaraJogja.id - Sebuah tempat hiburan yang berada di Jalan Magelang KM 5, Kutuasem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ditutup oleh Satgas Covid-19. Sebab, tempat itu dianggap melanggar aturan PPKM level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penutupan kafe tersebut dilakukan berkat aduan masyarakat di masa PPKM level 4. Selain itu, tempat tersebut juga belum melengkapi izin operasional.
"Kami menutup sementara tempat hiburan itu. Nanti kalau syarat izin operasionalnya sudah dilengkapi dan sesuai, baru akan dibuka lagi," ujar Harda kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarto menambahkan, letak kafe itu pun lokasinya tidak jauh dari tempat ibadah. Oleh karenanya, warga sekitar merasa terganggu lantas lapor ke Satgas Covid-19.
"Kafe itu menimbulkan gangguan sehingga warga melapor kepada kami. Setelah dilakukan operasi ternyata benar masih beroperasi," katanya.
Sebelumnya, jajarannya telah beberapa kali memberi peringatan. Tidak hanya diberi peringatan, kafe itu juga pernah ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda).
"Dulu juga pernah kami tutup karena melanggar aturan Perda," tuturnya.
Saat menutup kafe tersebut, Satpol PP didampingi oleh Dinas Pariwisata Sleman untuk izin operasionalnya. Sementara untuk izin edar minuman kerasnya ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Satgas juga dibantu oleh aparat dari Polres Sleman. Sebagai dinas pengampu perizinannya, kami ikutkan dan diputuskan malam itu untuk ditutup operasionalnya. Kami langsung segel dan memasang stiker penutupan tempat usaha," katanya.
Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga melakukan operasi di wilayah Tambakboyo, Condongcatur, Depok. Di lokasi tersebut, Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kali Pertama Sepanjang Juli-Agustus di Sleman, Nol Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isoman
"Kami langsung berikan surat peringatan kepada pemilik warung. Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25 persen," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul