SuaraJogja.id - Sebuah tempat hiburan yang berada di Jalan Magelang KM 5, Kutuasem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ditutup oleh Satgas Covid-19. Sebab, tempat itu dianggap melanggar aturan PPKM level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penutupan kafe tersebut dilakukan berkat aduan masyarakat di masa PPKM level 4. Selain itu, tempat tersebut juga belum melengkapi izin operasional.
"Kami menutup sementara tempat hiburan itu. Nanti kalau syarat izin operasionalnya sudah dilengkapi dan sesuai, baru akan dibuka lagi," ujar Harda kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarto menambahkan, letak kafe itu pun lokasinya tidak jauh dari tempat ibadah. Oleh karenanya, warga sekitar merasa terganggu lantas lapor ke Satgas Covid-19.
"Kafe itu menimbulkan gangguan sehingga warga melapor kepada kami. Setelah dilakukan operasi ternyata benar masih beroperasi," katanya.
Sebelumnya, jajarannya telah beberapa kali memberi peringatan. Tidak hanya diberi peringatan, kafe itu juga pernah ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda).
"Dulu juga pernah kami tutup karena melanggar aturan Perda," tuturnya.
Saat menutup kafe tersebut, Satpol PP didampingi oleh Dinas Pariwisata Sleman untuk izin operasionalnya. Sementara untuk izin edar minuman kerasnya ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Satgas juga dibantu oleh aparat dari Polres Sleman. Sebagai dinas pengampu perizinannya, kami ikutkan dan diputuskan malam itu untuk ditutup operasionalnya. Kami langsung segel dan memasang stiker penutupan tempat usaha," katanya.
Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga melakukan operasi di wilayah Tambakboyo, Condongcatur, Depok. Di lokasi tersebut, Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kali Pertama Sepanjang Juli-Agustus di Sleman, Nol Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isoman
"Kami langsung berikan surat peringatan kepada pemilik warung. Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25 persen," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo