Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 16 Agustus 2021 | 18:15 WIB
pemeriksaan saksi perusakan bendera dan umbul umbul di Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Berkas perkara tujuh pelajar pelaku perusakan bendera merah putih dan umbul-umbul bernuansa kemerdekaan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Namun ketujuh pelajar tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari, didampingi orang tua masing-masing, ketujuh pelaku tersebut diperiksa oleh UPPA Polres Gunungkidul pada Senin, (16/08/2021) siang. Pemeriksaan guna mendapatkan keterangan lebih jauh terkait motif pelaku melakukan perusakan ini juga melibatkan BAPPAS.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana melalui Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro menyampaikan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap ketujuh pelaku perusakan. Kasus perusakan bendera termasuk sebagai perkara besar karena merusak lambang negara.

Meski ancaman hukumannya adalah 5 tajun penjara, tetapi dikarenakan pelaku masih anak-anak sehingga pihak kepolisian masih belum menetapkan akan dilakukan tindakan hukum atau pembinaan terhadap pelaku.

Baca Juga: Gunungkidul Diguncang 10 Kali Gempa, Tak Ada Warga yang Merasakan

"Kasus tersebut termasuk kasus besar tapi kita juga memikirkan atas masa depan anak-anak. Sehingga antara pembinaan atau tindakan hukum itu masih kita akan bicarakan juga dengan BAPPAS dan Unit PPA,"ujar dia di sela pemeriksaan, Senin.

Dikarenakan statusnya masih anak di bawah umur, sementara pelaku masih diterapkan sebagai Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) dan ada perlakuan khusus. Saat ini  pihaknya masih melakukan proses penyelidikan sehingga pihaknya belum menaikkan ke proses penyidikan.

Saat ini pihaknya masih mendalami motif-motif pelaku melakukan pengrusakan. Untuk sementara, para pelajar tersebut mengaku melakukan perusakan karena iseng. Di mana mereka merasa senang usai melakukan perusakan sehingga kembali melakukan hal yang sama.

"Kami masih dalami motif kemudian pasal-pasal yang akan disangkakan saat ini juga kita masih menunggu dari pihak pelapor untuk menjelaskan duduk perkaranya,"bebernya.

Kanit UPPA Polres Gunungkidul Ipda Ratri, mengatakan, dari keterangan para pelaku motif yang didapatkan sementara ini masih sebatas kenakalan remaja atau iseng. Namun pihaknya masih mendalami apakah ada motif lain atau tidak karena dilakukan selama 3 hari berturut-turut di tempat berbeda.

Baca Juga: Masuki Tahun Baru Islam, Tokoh Adat Gunungkidul Yakin Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

"pelaku perusakan bendera tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel,"tambahnya.

Ratri tidak membantah jika apa yang dilakukan para pelajar tersebut tidak lepas dari lamanya anak-anak tidak bersekolah. Namun tidak hanya itu, aksi perusakan tersebut juga karena lemahnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak mereka.

Menurut Ratri, kelompok anak-anak yang melakukan perusakan bendera tersebut adalah rekan sepermainan. Mereka berbeda sekolah namun sering bermain bersama. Kelompok mereka juga belum mengarah ke genk motor meskipun beraksi menggunakan 4 sepeda motor.

"Paling kecil umur 9 tahun atau kelas 6 SD dan sisanya SMP kelas 1. Kami akan libatkan sekolah untuk melakukan pembinaan,"terangnya.

Kontributor : Julianto

Load More