SuaraJogja.id - Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah membuat sektor esensial belum bisa beroperasi secara maksimal. Padahal pemerintah rencananya akan menaikkan cukai rokok hingga 20 persen pada 2022 mendatang.
Karenanya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM - SPSI ) DIY menolak kebijakan tersebut. Sebab bila diterapkan maka nasib sekitar 5.000 pekerja atau buruh rokok di DIY akan semakin tidak jelas.
"Anggota serikat kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek, yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT (sigaret kretek tangan-red) yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini," ungkap pengurus PD FSP RTMM SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021).
Menurut Waljid, kenaikan cukai hasil tembakau tersebut sangat memberatkan khususnya bagi sektor SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pekerja dan buruh yang terdampak penghidupanya.
Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini atau cukai rokok merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai perlu dipikirkan lagi. Pemerintah yang mentargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp203,92 triliun melalui kenaikan cukai bukanlah keputusan yang bijak selama pandemi ini masih terus terjadi.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai itu," tandasnya.
Waljid khawatir bila kebijakan kenaikan cukai tetap diberlakukan, maka akan terjadi pemutusan hubunga kerja (PHK) bagi buruh rokok. Apalagi di masa pandemi oni, industri rokok yang masih bisa tetap produksi sudah sangat membantu mereka untuk tetap bekerja.
Karenanya jangan sampai pemerintah membuat kegaduhan baru dengan menaikkan cukai rokok di saat masa prihatin ini. Sebab pandemi sampai dengan hari ini belum jelas penyelesaiannya.
"Pemulihan sektor perekonomian di sekitar lokasi produksi iht (Industri Hasil Tembakau-red) juga akan terdampak dan pastinya akan terhambat terkait kenaikan cukai itu," imbuhnya.
Baca Juga: PPKM Kerap Diperpanjang, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Turun Signifikan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PPKM Kerap Diperpanjang, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Turun Signifikan
-
Kibarkan Merah Putih, Pedagang Pasar Beringharjo Berharap Pandemi Berakhir
-
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 26 Agustus, Jogja Mulai Longgarkan Penyekatan Jalan
-
Sarankan PPKM Tak Diperpanjang, KSPSI DIY: Terapkan Saja Lockdown
-
Satpol PP Kota Jogja Jaring 2.115 Pelanggar Prokes Selama PPKM
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul