Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad ditemui wartawan saat peninjauan lokasi penambangan ilegal di wilayah Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya

"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit

Load More