SuaraJogja.id - Wilayah Kulon Progo menjadi yang pertama yang akan menyidangkan kasus perdagangan anjing konsumsi. Kasus tersebut merupakan tindaklanjut atas penangkapan percobaan penyelundupan anjing dari Garut ke Solo yang digagalkan pada Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, anjing ditetapkan sebagai hewan non-pangan, tetapi perdagangan daging anjing untuk konsumsi masih marak terjadi. Ironisnya, banyak daerah yang belum berani bersikap tegas menerapkan larangan perdagangan daging anjing.
Langkah tegas menghentikan peredaran daging anjing ini kali pertama dilakukan aparat Polres Kulon Progo. Pada Mei 2021 lalu aparat menyita mobil bak terbuka yang mengangkut 78 ekor anjing untuk konsumsi.
Aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.
Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti dikutip dari Solopos.com, kemarin.
“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. eduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.
Polisi mendapati mobil Daihatsu Gran Max yang mereka kemudikan ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang siap dijual sebagai hewan jagal.
Kondisi puluhan anjing itu amat menyedihkan karena dimasukkan ke dalam karung. Bahkan sebanyak 10 ekor dari 78 anjing ditemukan sudah mati.
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku sengsu alias tongseng anjing.
Polisi menangkap mereka karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Anjing yang masih hidup kemudian dititipkan ke rumah penitipan hewan.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Penitipan Anjing Dan Kucing Selama Mudik di Surabaya
-
Tragis! Jasad Wanita Dimakan Anjing Peliharaannya Setelah Bunuh Diri
-
Cleofest dan Roccomunity: Ruang Interaksi Seru bagi Pecinta Kucing dan Anjing
-
Modus Kejang-kejang, Maling Gondol 2 Anjing Bulldog di Toko Hewan
-
Cegah Obesitas pada Anabul: Tips Jaga Berat Badan Ideal Hewan Kesayangan
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada