SuaraJogja.id - Seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja ditangkap Polres Sleman. Diketahui pelaku berinisial HB (32) warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyampaikan, pelaku telah menipu seorang perempuan yaitu FR (29) asal Kapanewon Ngaglik, Sleman. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku menipu korban dengan mendekatinya terlebih dahulu melalui komunikasi Whatsapp," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Saat ini pelaku sudah diperiksa, dari hasil pemeriksaan memang pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati, apalagi terhadap orang yang baru dikenal.
Perkenalan korban dengan pelaku terjalin pada Desember 2020 lalu. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
"Guna meyakinkan korbannya, dia memasang foto dirinya mengenakan kaos dan masker dengan lambang kepolisian," ujarnya.
Tak cuma sampai di situ, bahkan pelaku berfoto yang dengan sebuah pistol mirip senjata api. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu hanya mainan.
"Bukan senjata api, hanya senjata mainan saja," katanya.
Ia menyebutkan, mereka pun sempat beberapa kali bertemu. Lantas pada Maret 2021, pelaku mengatakan ingin meminjam sejumlah uang kepada korban.
Baca Juga: Waspada 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia
"Alasannya untuk mengembangkan bisnis rental mobilnya. Pelaku bahkan ia memberi jaminan berupa empat unit mobil yang diakui miliknya kepada korban," terangnya.
Karena korban mempercayai bujuk rayu tersebut, dia meminjankan uang senilai Rp240 juta. Uang ratusan juta itu ditransfer beberapa kali ke rekening tersangka.
"Namun setelah dipinjami uang, pelaku sudah sulit untuk dihubungi," imbuhnya.
Akibat susah untuk dihubungi, korban langsung mendatangi Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, untuk mencari keberadaannya. Sesampainya di sana, ia terkejut bila ternyata pelaku bukan personel kepolisian.
"Petugas Polsek Gondokusuman menyatakan bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Lalu korban lapor ke kami," katanya.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB di sekitar Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, pada Senin Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas perbuatannya, HB dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul